TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kejakssan Agung kini membentuk Tim Gabungan Tabur (Tangkap Buronan). Sejak awal 2021, Tim Tabur berhasil menangkap 16 orang yang berstatus DPO.
Mengutip Detik.com, Senin (18/1/2021) siang, Tim Tabur menangkap seorang wanita yang diduga terlibat kasus korupsi Rp 118 miliar, Dewi Susiana Effendy (46).
Wanita ini ditangkap di rumahnya di Jalan Valencia AA Nomor 6, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin siang sekitar pukul 12.00 WIB. Susiana ditangkap Tim Gabungan yang terdiri dari Kejagung, Kejati Jawa Timur dan Kejati NTT.
“Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Anggara Suryanagara dalam keterangannya, seperti dilansir Detik.com, Rabu (20/1/2021).
Anggara mengatakan bahwa tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja di Bank NTT Cabang Surabaya. Akibat korupsi tersebut negara mengalami kerugian Rp 118 miliar.
Sementara itu, seperti dilansir Media Indonesia, kasus ini berawal dari tujuh debitur atau tersangka mengajukan kredit ke Bank NTT Cabang Surabaya. Dewi Susiana memberikan fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya pada 2018 lalu.
Total kredit yang dikucurkan untuk tujuh debitur itu sebesar Rp149 miliar. Hanya saja, dari total kredit Rp 149 miliar itu pengembaliannya kecil sekali. Kredit macet tercatat sebesar Rp126 miliar.
Tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020 lalu. Penangkapan Susiana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTT Print-01/N3/Fd1/01/2020 tanggal 16 Januari 2020
Selepas ditangkap, dibawah pengawalan ketat Tim Tabur, Dewi Susiana diterbangkan ke Kupang dengan pesawat Citilink Rabu (20/1/2021). Tim Tabur tiba di Bandara El Tari Kupang, Rabu sekitar pukul 09.00 Wita. (smh)