Arif Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU RI

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Ketua KPU RI, Arif Budiman diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian Arif Budiman dari jabatannya disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusan perkara sidang etik nomor 123-PKE-DKPP/X./2020
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI,” demikian salinan putusan DKPP, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (13/1/2021)
Masih mengutip CNN Indonesia, DKPP menyatakan Arief Budiman terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Kesalahan Arif Budiman disebutkan saat dirinya ikut mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.
Saat itu Evi menggugat keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan dirinya. Keputusan Presiden Jokowidodo itu menindaklanjuti putusan sidang etik DKPP yang memberhentikan Evi Novida Ginting dari Komisioner KPU RI. Lalu Evi menggugat putusan itu ke PTUN Jakarta.
Pengadu, Jupri, juga mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi Novida Ginting sebagai komisioner.
Sebelumnya, terjadi polemik di antara para penyelenggara pemilu. DKPP sempat memutus pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik ihwal suara di Pileg 2019.
Putusan DKPP itu pun dijalankan Presiden RI. Presiden Jokowi menerbitkan surat pemecatan Evi. Namun surat itu dibawa Evi ke PTUN Jakarta.
Pada 23 Juli 2020, PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan Evi. Ia pun kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020. (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...