TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sidang praperadilan perdana Habib Rizieq Shihab (HRS) atas status tersangkanya terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta digelar hari ini Senin (4/1/2022). Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Mengutip detik.com Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1/2021) mengatakan 1.610 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemda disiagakan untuk pengamanan di sekitar PN Jakarta Selatan
Sidang pembacaan permohonan praperadilan bakal dimulai pukul 09.00 WIB. Argo mengatakan pengamanan tidak saja di lokasi sidang tapi juga termasuk pengaturan arus lalu lintas di sekitar PN Jaksel. “Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas,” ujar Argo.
Sementara itu, Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno,seperti dilansir Detik.com mengatakan tidak mau ambil resiko adanya massa saat sidang praperadilan HRS. Karena itu PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan saat sidang.
Suharno menyebut belum ada kepastian apakah bakal ada massa Habib Rizieq saat sidang praperadilan pada Senin (4/1/2020). Namun, dia ingin sidang berlangsung dengan aman, termasuk sidang-sidang kasus lainnya. Dia juga tidak ingin kalau ada massa banyak baru berkoordinasi.
Mengutip Kompas.com gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Sidang praperadilan perdana dijadwalkan Senin (4/1/2021) untuk pembacaan permohonan praperadilan.
“Kalau besok (Senin) sederhana saja, pembacaan permohonan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi,” kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, Minggu kemarin seprti dilansir Kompas.com
Menurut Sugito, pihaknya dalam sidang praperadilan akan lebih mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq, termasuk keterkaitan penghasutan dengan Undang-Undang Kekarantinaan yang digunakan polisi.
“Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya,” kata Sugito.
Dikutip dari CNNIndonesia, pengacara HRS, Sugito Atma Prawiro mengatakan penggunaan Pasal 160 KUHP untuk menjerat kliennya tidak tepat. Ia menuding polisi sekadar memakai pasal tersebut sebagai dalih penahanan Rizieq.
“Saya kira ini enggak pas, karena itu sudah sangat lex spesialis. Pasal 160 itu seperti dipaksakan polisi untuk menahan [Rizieq],” kata Sugito seprti dilansir CNNIndonesia.com.(smh)