TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kontraktor pelaksana Pembangunan dan Rehab Gedung ICU RSUD Telukkuantan, PT Famili Group Utama yang beralamat di Provinsi Jambi terpaksa menelan keputusan pahit.
Pasalnya Pemkab Kuansing melalui Dinas PU dan Penataan Ruang sudah melakukan pemutusan kontrak kerja secara sepihak pada 26 Desember 2020 lalu. Bahkan Dinas PU juga sudah mengklaim jaminan pelaksana
Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang melalui PPK Pembangunan dan Rehab Gedung ICU RSUD Telukkuantan, Pebri Mahmud mengatakan sebelum pemutusan kontrak kerja pihaknya sudah melakukan test case atau uji kasus.
Febri menyebutkan sebelum pemutusan kontrak, pihaknya sudah melakukan SCM (show cause meeting) tahap I, tahap II dan tahap III. Namun penyedia gagal memperbaiki kinerja. Sampai pemutusan kontrak, progress hanya 18 persen.
Menurut Pebri, sekalipun diberi kebijakan penambahan waktu 50 hari kalender, pihaknya selaku PPK tidak yakin penyedia akan mampu menyelesaikan pekerjaannya. Akhirnya dengan berbagai pertimbangan dilakukan pemutusan kontrak
Kendati begitu, Pebri mengakui final quantity belum dihitung secara pasti lantaran bekisting belum dibongkar semua. Namun dalam laporan terakhir progress hanya 18 persen. Ini kata Pebri sangat tidak mungkin diberi kebijakan penambahan waktu.
Pembangunan dan Rehab Gedung ICU RSUD Telukkuantan dengan alokasi anggaran sebesar Rp6.306.850.000 memang tengah dinantikan masyarakat. Namun sayangnya, pekerjaan pembangunan tak kunjung selesai.
“ Sekalipun penyedia diberi penambahan waktu 50 hari kalender, saya yakin pekerjaan tidak juga akan selesai. Langkah terbaik tentu pemutusan kontrak,” ujar Pebri
Ditambahkannya, sisa pekerjaan ini akan dilelang kembali tahun anggaran 2021. Ini bisa dipastikan karena penganggarannya tidak melalui mekansime APBD tapi melalui dana DAK.
” Sisa pekerjaan akan dilelang kembali tahun anggaran 2021. Ini dana DAK jadi penganggarannya tidak melalui mekanisme APBD,” jelas Pebri (smh)