TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Dua Kuasa Hukum Kepala Desa Pangkalan Indarung, Ilut, masing-masing Riski Poliang, SH, MH dan Dody Fernando, SH, MH mensinyalir ada pihak yang berupaya mengkriminalisasi budaya Kuansing, joget randai.
“ Kini ada pihak di Kuansing yang berupaya mengkriminalisasi seni budaya Kuansing seperti joget randai,” kata Riski Poliang kepada KuansingKita, Sabtu (19/12/2020).
Pernyataan Riski ini disampaikan terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Telukkuantan terhadap kliennya, Ilut dalam sidang Jumat ( 18/12/2020). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wijawiyata, SH beserta Hakim Anggota Duano Aghaka, SH dan Samuel F Marpaung SH menyatakan Ilut terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu.
“ Klien saya dijatuhkan vonis 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan,” kata Riski Poliang
Riski mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hukum Pengadilan Negeri Telukkuantan. Namun demikian Ia menimpali bahwa pihaknya tidak sependapat dengan majelis hukum. Untuk itu, Riski mengatakan akan melakukan upaya hukum banding. Semua keberatannya akan disampaikan dalam memori banding nanti.
Kepada KuansingKita, Riski menyebutkan kliennya, Ilut, sebagai kepala desa yang ikut berjoget randai bersama tim paslon, tidak boleh secara serta merta dikualifikasi sebagai bentuk tindakan mendukung paslon. Apalagi di sana juga ada pendukung paslon lain berinisial Sbr yang ikut berjoget randai. “ Joget randai ini seni budaya Kuansing,” tandas Riski
Kendati dalam putusan itu, kliennya, Ilut, tidak ditahan karena divonis 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan, namun Riski mengatakan pihaknya tetap merasa keberatan dan akan melakukan upaya hukum banding. “ Kami kini menunggu salinan hasil putusan Pengadilan Negeri Telukkuantan untuk dipelajari sebagai bahan memori banding,” kata Riski
Untuk ini, Riski juga minta dukungan kepada masyarakat Kuantan Singingi. Pasalnya kata Riski kasus ini bukan sebatas dugaan terhadap keterlibatan kliennya, Ilut, yang ikut mendukung paslon, tapi di sisi lain kasus ini disinyalir sebagai upaya pihak tertentu untuk mengkriminalisasi seni budaya Kuansing joget randai.
“ Upaya kriminalisasi joget randai harus dilawan. Masyarakat Kuansing tidak boleh membiarkan ini,” tegas Riski
Kasus ini menjadi menarik. Pasalnya seperti mengutip GoRiau, jaksa penuntut umum dalam kasus ini juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak, SH mengatakan pihaknya mengajukan banding karena putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
“ JPU menuntut penjara 4 bulan dan denda Rp5 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan. Putusan majelis hakim lebih rendah, JPU banding,” kata Samsul Sitinjak (smh)