Pemilik Pondok Pesantren Perkosa Santriwati Usia 13 Tahun

TELUKKUANTAN (KunsingKita) – Orang tua yang akan menitipkan anaknya untuk sekolah di boarding school seperti pesantren dan sekolah lainnya memang harus selektif.
Pasalnya tidak semua pesantren itu ternyata baik. Ada pesantren yang membuat masa depan anak menjadi hancur karena pelecehan seksual guru dan pemiliknya.
Setidaknya ini terjadi pada santriwati di Pondok Pesantren Al-Ikhlasiyah, di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau
Mengutip detik.com, pengajar sekaligus pemilik pondok pesantren Al-Ikhlasiyah di Rokan Hilir, Riau, berinisial MF ditangkap polisi karena diduga memerkosa santriwati berusia 13 tahun.
Aksi bejat itu diduga dilakukan MF berulang kali. Dari pengakuan korban aksi bejat pengajar dan pemilik pondok pesantren itu dilakukan sedikitnya tujuh kali.
“Yang dialami korban, tersangka menyetubuhi korban itu ada tujuh kali. Aksi dilakukan di pondok di jalan lintas PU Teluk Piyai Pesisir, Kubu, saat hari hujan,” ungkap Kapolsek Kubu, Iptu Rudy Sudaryono seperti dilansir detik.com, Kamis (17/12/2020)
Korban mengaku disetubuhi dan diancam oleh pelaku setiap kali akan berteriak. Pemerkosaan diduga terjadi tiap kali hujan turun.
” Modus pelaku, setiap hujan dicari-cari kesalahan si korban. Setelah itu dipanggil, kemudian disetubuhi hingga berulang kali,” kata Sudaryono seraya menambahkan ada ancaman terhadap korban
Menurut Sudaryono, tindakan pencabulan ini terungkap saat korban libur sekolah dari pesantren Al-Ikhlasiyah. Saat itu, korban pulang ke rumah neneknya dan menceritakan kejadian perbuatan tak terpuji pemilik ponpes.
Keluarga yang dapat laporan itu tidak senang dan langsung melapor ke Mapolsek Kubu. ” Laporan kami terima, Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 15.00 wib,” ujar Sudaryono
Saat polisi bergerak melakukan penangkapan,  pelaku sempat kabur ke Sumut. MF kemudian ditangkap pada Senin (14/12/2020) pagi. “Tersangka kita amankan untuk pemeriksaan intensif,” kata Sudaryono
Sudaryono mengatakan tersangka MF akan dikenakan Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...