Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 Terkait Jaksa Melakukan Tindak Pidana yang Baru Saja Diterbitkan Kejagung Dicabut Kembali

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Baru saja Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 diterbitkan Kejaksaan Agung langsung mengundang polemik. Pedoman ini tentang pemberian izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Akhirnya Jaksa Agung  Sanitiar Burhanuddin resmi mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020. Pencabutan dilakukan Selasa (11/8/2020) atau tak sampai sepekan usai diterbitkan pada Kamis (6/8/2020) lalu. Burhanuddin menyebut pencabutan Pedoman Nomor 7/2020 itu lantaran penerapannya saat ini belum tepat.
“Dengan ini Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, dinyatakan dicabut,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (12/8/2020) malam.
Masih mengutip CNNIndonesia, pencabutan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020. Burhanuddin mengatakan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 itu semula memang belum secara resmi diterbitkan Kejagung.
Dia menduga ada pihak yang tidak bertanggung jawab sengaja menyebarkan Pedoman tersebut melalui pesan WhatsApp. Burhanuddin mengaku akan menelusuri pelaku yang sengaja menyebarkan naskah Pedoman itu.
“Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung, sehingga beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsAp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, dengan pencabutan itu, pihaknya masih akan mengkaji ketentuan yang diatur dalam pasal 8 ayat (5) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Di dalamnya menyebutkan:
‘Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung’.

Menurut dia, meski telah melalui kajian, poin itu masih berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran sehingga pihaknya perlu kembali mengkajinya dengan Kementrian Hukum dan HAM.
“Kendati telah dilakukan kajian yang cukup lama, namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait,” ujar Burhanudin.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menuding penerbitan Pedoman Nomor 7 oleh Kejagung agar penegak hukum lain tak mengambil alih kasus terkait. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, secara khusus menduga aturan ini berkaitan denga kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersangkut kasus Djoko Tjandra.
Menurutnya, pasal 112 KUHAP jelas menyatakan bahwa proses hukum tak memerlukan perizinan dari pihak manapun. Pihak yang dipanggil penyidik pun wajib memenuhinya.
“Penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek hukum tersebut wajib memenuhi panggilan penegak hukum tanpa adanya mekanisme perizinan tertentu oleh pihak manapun,” kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).
Belakangan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setyono, juga membantah dugaan ICW tersebut. Hari menegaskan, penerbitan pedoman yang di dalamnya antara lain mengatur pemeriksaan terhadap jaksa harus seizin Jaksa Agung itu tak berkaitan dengan proses hukum yang dihadapi Pinangki.
Hari menjelaskan, penerbitan pedoman itu merupakan amanat seperti diatur dalam Pasal 8 ayat 5 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Dia menyebutkan, selama ini, pelaksanaan ketentuan itu hanya dilakukan lewat surat biasa.
“Penerbitan pedoman itu tidak ada kaitannya dengan kasus PSM (Pinangki Sirna Malasari),” kata Hari lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/8/2020). (smh)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono

 

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...