Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Kuansing Hasilnya Direkomendasikan ke KASN di Jakarta

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing sebaiknya bisa menahan diri untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada 2020.
Pasalnya Bawaslu Kuansing sudah memproses temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Untuk itu Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi ke Komisi ASN (KASN) di Jakarta.
Mengutip situs resmi Bawaslu Kuansing, Badan Pengawas Pemilu Kuansing ini telah memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN sejak 21 Juli 2020. Bawaslu telah meminta keterangan dari penemu, terlapor, saksi dan ahli.
Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Ardi Saputra mengatakan untuk keterangan ahli, Bawaslu Kuansing telah meminta keterangan dari ahli administrasi negara dan ahli tata negara Provinsi Riau.
Dari hasil pemeriksaan, Bawaslu Kuansing menyimpulkan memang telah terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN. Hasil pemeriksaan ini direkomendasikan ke KASN via pos pada Selasa, 28 Juli 2020 lalu.
Mardius menjelaskan, terkait rekomendasi yang dikirim ke KASN di Jakarta, Bawaslu hanya sebatas mengirimkan rekomendasi saja. Sementara sanksinya nanti sepenuhnya menjadi kewenangan KASN.
Kini kata Mardius, pihaknya menunggu hasil dan tindaklanjut KASN terhadap rekomendasi yang dikirimkan Bawaslu Kuansing. Bawaslu menunggu bentuk sanksi yang dijatuhkan KASN.
Sekalipun bentuk sanksi KASN dikirimkan ke Bawaslu Kuansing, namun Bawaslu Kuansing tidak berhak mengeksekusi. Pihak yang mengeksekusi keputusan KASN itu Pejabat Pembina Kepegawaian atau Bupati Kuantan Singingi.
Karena itu, sambung Mardius Ardi Saputra sanksi dalam bentuk keputusan KASN itu nantinya dikirimkan ke Bupati Kuantan Singingi untuk dieksekusi. Namun sejauh ini, Bawaslu Kuansing tidak merincikan identitas ASN yang bermasalah
Menyikapi kondisi ini, Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Ardi Saputra berharap sebelum dan setelah penetapan calon, semua ASN baik itu pejabat ASN ataupun fungsional ASN untuk tetap menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
ASN ataupun fungsional ASN tidak dibenarkan melakukan politik praktis yang akan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Langkah ini dilakukan guna terciptanya Pilkada yang kondusif, aman dan adil di Kabupaten Kuantan Singingi.(smh)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...