TELUKKUANTAN (KuansingKita) – KPU menyusun rancangan untuk membatasi jumlah peserta dan melarang berbagai kegiatan dalam kampanye Pilkada 2020.
Pembatasan dan larangan ini tertuang dalam rancangan PKPU tentang Pilkada di masa pandemic covid 19 yang telah dilakukan uji publik, Sabtu (6/6/2020)
Namun dalam uji publik yang dilakukan secara online Sabtu (6/6/2020) lalu, pembatasan peserta kampanye menjadi topik yang paling disorot terutama untuk pengaturan 20 orang jumlah peserta.
Seperti dilansir CNN Indonesia, dalam presentasi rancangan PKPU, intitusi penyelenggara pemilu ini membatasi sejumlah kegiatan kampanye paling banyak diikuti 20 orang.
Dalam rancangan PKPU dibunyikan, “Pertemuan terbatas dilakukan secara langsung dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 20 orang,”
Namun pembatasan peserta 20 orang dalam kampanye ini disoroti perwakilan Partai Golongan Karya (Golkar) yang mengikuti uji publik secara online, Sabtu lalu. Usulan ini juga menjadi catatan KPU.
Dalam usulannya, perwakilan Partai Golongan Karya menyarankan jumlah orang bisa disesuaikan dengan 50 persen kapasitas ruangan yang digunakan untuk kampanye. Jadi tidak terbatas pada 20 orang peserta.
Selain membatasi jumlah peserta kampanye, rancangan peraturan KPU yang dilakukan uji publik juga melarang sejumlah kegiatan dalam kampanye. Setidaknya ada empat kegiatan kampanye yang dilarang.
Kegiatan yang dilarang dalam rancangan PKPU itu antara lain kegiatan dalam sektor kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik;
Selain itu dilarang juga kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, serta berbagai perlombaan. Bahkan aktivitas sosial juga dilarang seperti bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.
Uji publik secara online Sabtu (6/6/2020) lalu merupakan uji publik kedua. Komisioner KPU, Vryan Azis mengatakan setelah uji publik ini KPU akan merevisi rancangan PKPU tentang Pilkada.
“Muaranya, pemilu dalam suasana ini tetap bisa dilaksanakan dengan jaminan kesehatan dan keselamatan masyarakat, sekaligus hak pilih masyarakat terpenuhi,” kata Komisioner KPU Viryan Azis. (smh)