TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Pasien PDP Tn J, 55 tahun asal Logas Tanah Darat yang meninggal Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 16.39 wib dimakamkan Kamis malam itu juga sesuai protokol Covid 19.
Jubir Agusmandar menyebutkan Tn J dimakamkan sesuai protokol Covid 19 karena hasil swab tenggorokannya belum keluar. Sehingga tim Gugus Tugas tidak boleh berspekulasi, jenazah Tn J harus dimakamkan sama seperti pasien positif.
“ Hasil swab Tn J belum keluar. Karena itu, proses pemakaman Tn J asal Logas Tanah Darat harus sesuai protokol Covid 19,” kata Jubir Agusmandar
Berdasarkan data yang dipaparkan Jubir dr Amelina Nasrin di grup Covid 19, Tn J masuk ruang Pinere RSUD Telukkuantan Rabu (5/5/2020) sekitar pukul 23.00 wib, meninggal Kamis sekitar pukul 16.39 wib.
Tn J datang ke RSUD dengan keluhan penurunan kesadaran, demam tinggi, sesak nafas dan batuk berdahak. Sebelumnya,Tn J pernah berobat ke Eka Hospital dengan keluhan jantung dan diabetes.
Saat berobat di Eka Hospital, Tn J ditetapkan sebagai PDP, hanya saja waktu itu pihak keluarga menolak dan Tn J dibawa pulang ke rumah. Itu terjadi sebulan lalu, tepatnya 3 April lalu.
Menurut dr Amelia Nasrin, dari hasil diagnose, Tn J mengalami sepsis ec penuemonia atau infeksi paru-paru, penurunan kesadaran ec stroke hemoragik atau pecahnya salah satu arteri dalam otak sehingga menyebabkan pendarahan.
Selain itu, Tn J juga didiagnosa DM Type 2 atau diabetes melitus type 2. Dalam kondisi ini tubuh tidak dapat menggunakan insulin yang dihasilkan oleh pankreas dengan normal. Keadaan ini menyebabkan peningkatan kadar gula darah.
Sebelum meninggal dunia petugas kesehatan RSUD Telukkuantan sudah melakukan pengambilan swab tenggorokan Tn J. Kini pihak RSUD tengah menunggu hasil tes PCR dari RS Arifin Ahmad Pekanbaru. (smh)