TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Jam malam akan diberlakukan di Pekanbaru, Provinsi Riau mulai hari pertama pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Jumat (17/4/2020).
Seperti dilansir Antara, Sekretaris Kota Pekanbaru, M.Noer mengatakan jam malam akan berlangsung sejak pukul 20.00 wib hingga pukul 05.00 wib. Untuk penertiban warga akan dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru.
Kota Pekanbaru menurut M.Noer akan memberlakukan PSBB selama 14 hari kedepan mulai 17 April. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona karena Pekanbaru termasuk zona merah penyebaran Covid-19.
Terkait aturan jam malam, M.Noer mengatakan aturan jam malam, memang tidak disebutkan dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru tentang PSBB, namun sudah disepakati dan masuk standar prosedur operasional (SOP).
“Kalau malam pengawasan lebih ketat, walau dalam Perwako (PSBB) tidak dibunyikan tapi dalam SOP dibunyikan pada jam 20 malam sampai jam lima pagi,” kata M.Noer seperti dilansir CNN Indonesia
Kendati untuk jam malam akan dilakukan penertiban, namun M.Noer mengatakan Gugus Tugas lebih ingin PSBB menimbulkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Covid-19, ketimbang menjatuhkan sanksi bagi warga yang melanggar.
Karena itu, PSBB akan dievaluasi setelah 14 hari, terutama soal efektivitas PSBB dalam menekan penyebaran Covid-19. Evaluasi juga meliputi kemungkinan perpanjangan PSBB dengan pengetatan terhadap aktivitas warga.
“Kalau PSBB ini tak menurunkan angka penularan virus, bisa jadi 14 hari ke depan PSBB akan diperketat jadi 24 jam,” ujarnya. (smh)