TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Dalam waktu secepatnya, DPRD Kuantan Singingi akan menyurati Bupati Kuantan Singingi Drs H.Mursini terkait data lahan perkebunan illegal yang berada di kawasan hutan Kuansing.
Ketua Komisi B DPRD Kuansing Muslim S.Sos, MSi kepada KuansingKita Rabu (26/2/2020) pagi tadi mengatakan DPRD harus memiliki data akurat tentang luas lahan perkebunan illegal yang berada dalam kawasan hutan lindung, hutan konservasi, hutan produksi terbatas dan lainnya.
Untuk itu katanya DPRD akan meminta Bupati Kuantan Singingi Drs H.Mursini untuk segera mengirimkan data luas lahan perkebunan illegal yang berada dalam kawasan hutan Kuansing. Data ini akan menjadi acuan DPRD dalam mendukung langkah-langkah penertiban lahan perkebunan illegal yang menjadi program nasional.
Selain itu, Muslim mengatakan DPRD juga akan meminta data tentang luas hutan kawasan seperti luas hutan lindung, hutan konservasi, hutan produksi terbatas dan lainnya di Kuansing. Data ini juga akan sangat mendukung DPRD untuk menentukan batas hutan yang sering dijadikan batas wilayah.
Berdasarkan catatan KuansingKita, dari 80.885,59 hektar lahan perkebunan milik perusahaan di Riau, seluas 58.350,97 hektar diantaranya lahan perkebunan illegal milik perusahaan yang dibangun dalam kawasan hutan seprti hutan lindung, hutan konservasi, hutan produksi terbatas dan lainnya.
Untuk Kuansing tercatat 13.147,57 hektar lahan perkebunan milik tiga perusahaan dibangun dalam kawasan hutan seperti hutan lindung (HL) Bukit Batabuh, hutan produksi terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu serta hutan konservasi Bukit Rimbang Baling. “ Data ini yang kami inginkan,” kata Muslim. (kkc)