TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Perusahaan perkebunan PT Duta Palma Nusantara berulah lagi. Manajemen perusahaan milik Surya Darmadi ini kembali menunjukkan arogansinya kepada masyarakat dan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Ini terbukti ketika sengketa lahan masyarakat Kenegerian Siberakun, Kecamatan Benai dengan pihak PT Duta Palma Nusantara yang dimediasi Pemkab Kuansing Rabu (6/1/2020) siang tadi telah mencapai dua poin kesepakatan. Namun pihak Duta Palma menolak menandatangani berita acaranya.
Dua poin kesepakatan itu berbunyi pihak perusahaan diminta segera menyampaikan jawaban tertulis balasan surat Bupati Kuantan Singingi nomor 100/PEM/1350 selambatnya satu minggu kedepan. Isi surat bupati itu sebagai tindaklanjut tuntutan masyarakat Kengerian Siberakun, Kecamatan Benai.
Poin kedua berbunyi semua unsur masyarakat, pihak perusahaan, pemerintah daerah, kecamatan dan desa serta aparat keamanan berkewajiban menjaga ketentraman dan ketertiban dengan cara menghentikan aktivitas pada lahan sengketa sampai ada keputusan yang final.
Namun sampai pulang berita acara ini tidak ditandatangani pihak Duta Palma. Padahal kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan yang juga dihadiri Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto S.IK, MM, Asisten II Wariman DW mewakili Bupati Kuantan Singingi, Asisten I Muhjelan dan dua pihak yang bersengketa.
Pihak PT Duta Palma Nusantara, Muhammad Afdal ketika dikonfirmasi KuansingKita mengatakan alasannya keberatan menandatangani berita acara yang sudah disepakati terkait dengan poin kedua. Ia mengatakan lahan itu tengah ditanami sehingga tidak mungkin menghentikan aktivitas.
Herannya, keberatan pihak Duta Palma tidak disampaikan dalam forum. Manajemen perusahaan ini mulai berkilah untuk tidak menandatangani setelah pertemuan usai. Sebelumnya, manajemen Muhammad Afdal sibuk menghubungi atasannya sehingga waktu penandatanganan terulur. Begitu mendapat jawaban atasannya, ia menolak menandatangani.
Salah seorang tokoh masyarakat Kengerian Siberakun, Duski Ahmad kepada KuansingKita mengatakan sengketa lahan dengan pihak perusahaan Duta Palma sudah berlangsung lama sejak masa orde baru. Tanah ulayat masyarakat diserobot pihak perushaan melalui kuasa HGU. Masyarakat keberatan dan minta perusahaan mengembalikannya.
Pertemuan telah digelar berulangkali. Pada 19 September 1998 digelar lagi pertemuan dengan pihak perusahaan di Kantor Camat Benai. Dalam pertemuan itu, pihak perushaan menyanggupi membangun plasma pola KKPA seluas 2025 hektar untuk masyarakat dari sejumlah kenegerian di kecamatan Benai. Isi kesepkatan itu ditungkan dalam surat bermaterai tertanggal 19 September 1998.
Dari luas yang dijanjikan pihak perusahaan, masyarakat Kenegerian Siberakun mendapatkan lahan seluas 675 hektar. Dan sisanya dihitung untuk kengerian lainnya. Namun kata Duski Ahmad sampai hari ini janji itu belum juga direalisasikan. Padahal masyarakat sudah menunggu lebih 20 tahun. Masyarakat akhirnya melakukan aksi mengentikan aktivitas perushaan di lahan yang disengketakan.
Sementara itu, Asisten II Wariman DW, dalam pertemuan siang tadi mengingatkan pihak perushaan agar bisa melunak menepati janjinya kepada masyarakat Siberakun. Bahkan Wariman mencontohkan salah satu perusahaan perkebunan di Singingi Hilir yang menyerahkan lahan HGU-nya kepada masyarakat.
“ Melunaklah. Penuhilah janji kepada masyarakat,” kata Wariman. Namun begitu pertemuan usai pihak Duta Palma masih saja berkilah untuk tidak menandatangani berita acara. (kkc)