Mahasiswa S3 Asal Indonesia Reynhard Sinaga Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggeris

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Seorang mahasiswa S3 asal Indonesia, Reynhard Sinaga dijatuhkan hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggeris atas kejatahan perkosaan dan serangan seksual terhadap pria Inggeris.
Selama beberapa hari ini kasus Reynhard mengisi halaman utama media Inggeris. Apalagi, pria kelahiran Jambi yang menyelesaikan S2 di Manchester University dan tengah mengambil gelar Phd di Leed University, Inggeris ini dituduh telah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap sekitar 190 pria Inggeris.
Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber media menyebutkan putusan hukuman seumur hidup dibacakan Hakim Suzanne Goddard pada Senin (6/01/2019), . Goddard menyebutkan Reynhard “sama sekali tidak menunjukkan penyesalan” dan “tidak mempedulikan kondisi korban”.
Kejahatan yang dilakukan Reynhard terjadi dalam rentang waktu 2,5 tahun terhitung 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017. Selama itu Reynhard telah melakukan aksi kejahatan perkosaan terhadap 159 pria dan serangan seksual terhadap 48 korban pria. Korban pria kulit putih berusia sekitar 17 tahun hingga 36 tahun.
Reynhard ditahan polisi Inggeris sejak Juni 2017. Dan telah menjalani persidangan sejak Desember 2018. Amar putusan dibacakan Hakim Suzanne Goddard, Senin 6 Januari 2020.
Reynhard Sinaga (Foto GREATER MANCHESTER POLICE via BBC/Kompas.com)
Anak pengusaha kaya di Depok Indonesia ini disebutkan melakukan tindak perkosaan di apartemennya di pusat kota Manchester. Ia dengan berbagai cara mengajak korban ke tempat tinggalnya dan membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.
Sejumlah korban diperkosa Reyndhard berkali-kali dan difilmkan dengan menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh. Reynhard memilih korban yang tampak rentan setelah mabuk, atau tersesat lalu diajak ke rumahnya di kawasan ramai di Manchester, Inggris.
Di rumahnya, Reynhard kemudian memasukkan obat yang dicurigai adalah GHB -(gamma hydroxybutyrate) obat bius yang menyerang sistem saraf. Saat korban terbangun, ia mengarang cerita bahwa mereka mabuk dan datang ke flat atau apartemennya.
Pejabat dari unit kejahatan khusus, Kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain, menyebutkan perkosaan berantai ini adalah “kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris”. Hussain mengatakan bukti menunjukkan kemungkinan korban dapat mencapai 190 orang.
Hussain juga mengatakan, Reynhard Sinaga adalah individu bejat, yang mencari sasaran pria yang rentan yang tengah mabuk setelah keluar malam. Ia menambahkan tindak perkosaan yang dilakukan Reynhard bahkan kemungkinan dilakukannya dalam rentang waktu sekitar 10 tahun.

Sementara Ian Rushton, dari Kantor Kejaksaan yang memimpin penyidikan kasus, mengatakan Reynhard bahkan adalah “pemerkosa berantai terbesar di dunia.” Kendati begitu, dalam persidangan Reynhard mengaku melakukan itu atas dasar suka sama suka. Namun Jaksa membuktikan melalui rekaman video, korban diperkosa saat tertidur mendengkur.
Dilansir dari The Guardian, Reynhard Sinaga disebut lahir pada 1983 di Jambi, dengan tinggi badan sekitar 170 sentimeter. Datang ke Inggris menggunakan visa pelajar pada 2007 saat berumur 24 tahun, dan tinggal selama 10 tahun hingga dia ditangkap pada 2 Juni 2017.
Selama 10 tahun itu, Reynhard disebut hidup dengan bantuan biaya dari ayahnya yang dilaporkan merupakan seorang bankir. Selain membayar biaya kuliah, sang ayah disebut membiayai apartemen Reynhard di Montana House, tempat di mana dia mengintai calon korbannya. (kkc/Kompas.com/The Guardian/TheTelegram/ Daily Mail/BBC/CNN Indonesia)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...