Formasi Riau Desak Gubri Segera Publikasikan Nama Perusahaan Perkebunan Ilegal di Riau

Penulis : Said Mustafa Husin

DR Muhammad Nurul Huda,SH,MH

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Direktur Formasi (Forum Masyarakat Bersih) Riau, DR Muhammad Nurul Huda, SH,MH akan mendesak Gubernur Riau Syamsuar untuk segera mempublikasikan nama-nama perusahaan atau nama pemilik perkebunan kelapa sawit illegal yang membangun lahan di atas hutan kawasan ataupun hutan ulayat.
Tidak itu saja, kepada KuansingKita, Direktur Formasi Riau DR Muhammad Nurul Huda, SH,MH mengatakan selain mempublikasikan nama-nama perusahaan, Formasi Riau juga akan mendesak Gubri Syamsuar untuk segera menebangi tanaman sawit milik perusahaan ataupun para cukong yang dibangun di atas lahan illegal.
Pernyataan Direktur Formasi Riau DR Nurul Huda,SH,MH ini berkaitan dengan temuan Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan Secara Ilegal di Provinsi Riau.Tim Terpadu yang dibentuk 2 Agustus 2019 lalu ini mengidentifikasi hampir 100 ribu hektar lahan perkebunan di Riau dibangun di atas lahan illegal.
Seperti dipublikasikan sejumlah media massa, dari sembilan kabupaten/kota di Riau termasuk Kuansing, Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan Secara Ilegal di Provinsi Riau menemukan 80.885,59 hektar lahan perkebunan di wilayah Riau teridentifikasi sebagai lahan illegal. Luasan ini belum termasuk, lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Ervin Rizaldy, Jumat (3/1/2020) mengatakan dari 80.889,59 hektar lahan yang teridentifikasi Tim Terpadu sebagai lahan illegal berada di wilayah sembilan kabupaten di Riau. Dari jumlah itu, seluas 58 ribu hektar diantaranya perkebunan illegal milik 32 perusahaan. Untuk luasan ini Tim Terpadu juga sudah melakukan pengukuran.
Ervin Rizaldy menjanjikan kasus puluhan ribu hektar lahan illegal temuan Tim Terpadu ini tidak akan dibiarkan mengendap begitu saja. Kasus lahan illegal temuan Tim Terpadu ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum. Untuk lahan illegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai akan disisir di awal tahun ini.
Karena itu, Direktur Formasi DR Muhammad Nurul Huda,SH,MH mendesak Gubri untuk segera mempublikasikan nama-nama perusahaan yang teridentifikasi Tim Terpadu. Alasannya, mempublikasikan sangat penting agar rakyat tahu. “ Ini penting, agar rakyat tahu bahwa mereka sudah tidak patuh dan bisa diduga melecehkan hukum dan kewibawaan pemerintah,” tutup Nurul Huda. (kkc)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...