TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Dalam kasus dana sertifikasi, silpa dana sertifikasi sebesar Rp 64,6 milyar berdasarkan SK Kemenkeu S-579/DP/2016 ternyata tidak akan sertamerta dijadikan dasar bagi polisi untuk menghitung dana yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang,SIk,MH kepada wartawan mengungkapkan angka silpa sertifikasi yang akan dijadikan dasar bagi polisi nantinya bukanlah dana sebesar Rp 64,6 miliar, tapi angka dari hasil audit BPKP.
“ Silpa itu nanti bukan mengacu kepada angka yang tertera dalam SK Kemenkeu S-579/DP/2016 tapi dari hasil audit,” kata Kapolres di Sekretariat PWI Kuansing, Kamis (26/1/2017).
Kapolres menyebutkan polisi akan melakukan audit lebih dulu sebelum dilakukan penyidikan. Kalau nanti terjadi selisih antara hasil audit BPKP dengan silpa sertifikasi dalam SK Kemenkeu S-579/DP/2016 maka akan dilakukan audit bersama. “ Kalau terjadi selisih dilakukan audit bersama,” kata Kapolres
Saat ditanya apakah kasus dana sertifikasi sudah masuk ke tahap penyidikan, Kapolres Dasuki Herlambang mengatakan saat ini baru dalam tahap penyelidikan. Polisi tengah bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangan.
“ Nanti kalau bukti dan keterangan sudah lengkap baru diadakan gelar perkara di Polda Riau,” kata Kapolres
Kapolres menambahkan, polisi tidak akan gegabah untuk masuk ke tahap penyidikan. Polisi harus melengkapi bukti dan keterangan saksi untuk mentapkan tersangka. Jadi kata Kapolres lebih baik kasus ini lama dalam tahap penyelidikan dari pada dipaksakan secepatnya ke tahap penyidikan.
“ Kalau dipaksakan cepat masuk ke tahap penyidikan, ini sangat sia-sia. Tahap penyidikan punya batas waktu. Nanti polisi kekurangan alat bukti, kasus ini bisa gugur dan tidak bisa dilanjutkan,” pungkas Kapolres (kkc)