Gugatan Cerai Ustadz Abdul Somad Dikabulkan Pengadilan Agama Bangkinang

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Setelah menjalani 11 kali proses persidangan, akhirnya Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B mengabulkan permohonan cerai talak Ustadz Abdul Somad yang lebih akrab disapa UAS terhadap isterinya Mellya Juniarti.
Dirangkum dari berbagai sumber, sidang putusan Cerai Talak yang digelar Selasa (3/12/2019) tidak dihadiri UAS dan isterinya Mellya Juniarti. Sidang ini hanya dihadiri kuasa hukum UAS, sedangkan kuasa hukum pihak isteri maupun sang isteri Mellya Juniarti sendiri tidak hadir di ruang sidang.
“ Ya pengadilan sudah membacakan amar putusannya dan kami tadi terlambat sehingga tidak hadir saat majelis membacakan putusan,” ujar Mellya Juniarti didampingi kuasa hukumnya, Nurhasmi,SH seperti dilansir TribunPekanbaru.com
Kasus gugat cerai UAS ini sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Bangkinang tertanggal 12 Juli 2019. Kasus ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn. Sebelum gugatan talak ini dikabulkan, pihak Pengadilan Agama Bangkinang telah berupaya melakukan mediasi.

Sejauh ini belum diperoleh keterangan pasti langkah apa yang akan dilakukan istrinya Mellya Juniarti. Apakah Mellya Juniarti akan menerima putusan atau akan melakukan upaya hukum lainnya. Untuk ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk menerima atau melakukan upaya hukum banding.
Untuk langkah ini, Mellya Juniarti menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, sebab dirinya mengaku tidak pernah melakukan kesalahan yang melampaui syariat. Bahkan saat ditanyakan tentang kebutuhan zohir yang diberikan Ustadz Abdul Somad, Mellya Juniarti tak mau berkomentar.
“ Kalau itu saya no comment, untuk lebih jelas tanyalah sama ustadz, karena saya termohon,” ujar Mellya seperti dikutip TribunPekanbaru.com. (kkc/dari berbagai sumber)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...