Di Yogyakarta Warga Non Pribumi Termasuk China Tidak Dibenarkan Miliki Hak Milik Atas Tanah

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Warga Negara Indonesia (WNI) nonpribumi termasuk keturunan China tidak dibenarkan memiliki hak milik atas tanah. Mereka hanya bisa memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan sejenisnya. Apa sebabnya?
Mengutip detikcom edisi Sabtu (23/11/2019), Pakar Sejarah Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Suhartono menuturkan ada faktor historis mengenai larangan WNI nonpribumi memiliki tanah di Yogyakarta. Larangan itu telah tertuang dalam Surat Instruksi Wakil Kepala Daerah (Wagub) DIY No K.898/i/A/1975.
“Kalau istilah saya (ada) dendam kultural,” jelas Suhartono saat ditemui detikcom di kediamannya di Sleman, DIY.
Menurutnya dalam kacamata sejarah, dendam itu dilatarbelakangi oleh sikap kalangan Tionghoa yang terkesan mengeksploitasi kalangan pribumi pada masa kolonial Hindia Belanda. Selain itu, adanya aktivitas menjual candu diyakini turut menjadi salah penyebab.
“Sehingga dulu pada tahun 1905 itu ada amuk China di sini, di Yogya. Karena itu orang China dilarang ke desa-desa, sebab ke desa itu operasionalnya (kalangan Tionghoa) untuk ngedol (menjual) candu,” tuturnya.
Sementara pada masa itu, lanjut Suhartono, kalangan Tionghoa terkesan dilindungi politik kolonial. Atas dukungan itu akhirnya mereka berhasil tampil sebagai salah satu ekonomi terkuat, kondisi sebaliknya dialami kalangan pribumi.
“Ada dasar historisnya itu hingga ada aturan tersebut,” ungkap penulis buku ‘Apanage dan Bekel, Perubahan Sosial di Pedesaan Surakarta, 1830-1920’ itu.
Menurut Suhartono, kendati ditandatangani Paku Alam VIII, namun pada dasarnya larangan tersebut keluar karena titah Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat masa itu, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX.
“Ya PA (Paku Alam VIII) kan pelaku saja istilahnya. Jadi tetap atas dhawuh (perintah) pejabat tertinggi, Sultan (HB IX),” katanya.
Suhartono kemudian menjelaskan mengenai sejarah pertanahan di Yogyakarta. Menurutnya sistem pertanahan di Yogyakarta sebelum republik pada dasarnya sama seperti kerajaan lainnya yang menganut prinsip belong to the king, tanah milik raja.
Tanah kerajaan itu kemudian didistribusikan kepada para pejabat di lingkungan istana termasuk ke para abdi dalem. Kendati dibagikan, tetapi status tanah itu tetap milik kerajaan yang tidak bisa diwariskan oleh pejabat atau abdi dalem.
“Tentu saja tanah itu sebagai tanah kerajaan, ya sebenarnya tanah jabatan. Jadi kalau meninggal ya dikembalikan ke kerajaan, nanti kerajaan yang akan membagi lagi,” jelas Suhartono.
Namun keadaan berubah ketika keberadaan pemerintah Hindia Belanda semakin mantap di Jawa. Melalui program cultuur stelsel yang kemudian dilanjutkan dengan politik pintu terbuka, kala itu banyak tanah-tanah kerajaan yang disewakan.
“Jadi hak tanah itu tetap ada pada raja, sehingga nanti persewaan-persewaan atas tanah (yang dijadikan perkebunan di masa kolonial Hindia Belanda) ya belong to the king atau belong to the pangeran yang menerima uang sewanya,” tuturnya (kkc/sumber detikcom).

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...