TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Draft RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2019, sampai Rabu (4/9/2019) siang belum juga diserahkan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) ke DPRD Kuansing. Keterlambatan ini sangat dikhawatirkan akan membuat pembahasan terulur melampaui deadline atau batas waktu yang ditetapkan Permendagri 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.
Kendati begitu, Sekda Dianto Mampanini ketika dikonfirmasi KuansingKita justeru berpandangan bahwa proses penyerahan draft RAPBD Perubahan 2019 tidak terlambat. Ia mengatakan hingga saat ini proses APBD-P masih dalam koridor aturan yang berlaku. Bahkan Sekda Dianto Mampanini sangat optimis proses pembahasan RAPBD Perubahan 2019 bisa selesai tepat waktu.
Pandangan Sekda Dianto sangat berbeda dengan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra. Kepada wartawan di PWI Kuansing, Andi Putra mengatakan masa pergantian anggota DPRD Kuansing tinggal 4 hari lagi. Jika proses pembahasan RAPBD-P tidak tuntas dalam 4 hari ini maka sangat dikhawatirkan proses pembahasan akan terulur melampaui batas waktu September yang ditetapkan Permendagri 38 tahun 2018. Menurut Andi, ini bisa berakibat fatal terhadap APBD-P 2019.
“ Sampai hari ini draft RAPBD belum diserahkan TAPD ke DPRD Kuansing. Kapan mau membahasnya. Waktu tinggal 4 hari lagi,” sesal Andi Putra
Andi Putra menjelaskan jika proses pembahasan tidak tuntas menjelang pergantian anggota DPRD yang dijadwalkan Senin (9/9/2019), maka anggota DPRD yang baru belum bisa langsung melakukan pembahasan. Pasalnya lembaga DPRD harus lebih dulu melakukan pemilihan Pimpinan DPRD, membentuk alat kelengkapan DPRD dan lainnya. Ini kata Andi Putra akan memakan waktu dan bisa berdampak terhadap proses pembahasan RAPBD-P.
Menurut Andi Putra, tanpa pimpinan dan alat kelengkapan DPRD, anggota DPRD yang baru dilantik tidak mungkin melakukan pembahasan RAPBD-P 2019. Sementara proses pemilihan pimpinan dan pembentukan alat kelengkapan DPRD secara administrasi akan memakan waktu, Bahkan Andi Putra sangat mengkhawatirkan proses pemilihan pimpinan dan pembentukan alat kelangkapan DPRD akan melewati deadline APBD-P September nanti.
Jika RAPBD-P tidak tuntas pembahasannya sampai deadline akhir September maka APBD-P Kuansing 2019 gagal. Ini katanya tentu akan berdampak terhadap penilaian kinerja daerah oleh pemerintah pusat. Dan ini kata Andi tentu akan mendatangkan sanksi pusat untuk daerah.
Karena itu, Andi menilai keterlambatan ini tidak terlepas dari buruknya kerja sama tim TAPD Pemkab Kuansing sehingga sampai hari ini Rabu (4/9/2019) draft RAPBD-P belum juga diserahkan ke DPRD untuk pembahasan. Untuk itu Ketua DPRD Andi Putra, meminta Bupati H.Mursini mengevaluasi tim TAPD Pemkab Kuansing. Kondisi ini kata Andi tidak boleh dibiarkan.
“ Kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Bupati H.Mursini harus mengevaluasi tim TAPD Pemkab Kuansing,” tegasnya (kkc)