TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Formasi (Forum Masyarakat Anti Korupsi) Riau sedianya akan mengajukan gugatan hukum terhadap Bupati Rokan Hilir. Pasalnya somasi yang dilayangkan Formasi Riau lewat surat nomor 003/B/Form/04/2019 telah ditolak Sekda atas nama Bupati Rohil.
Somasi tentang perbaikan tata kelola pemberian dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Rokan Hilir itu ditolak Sekda atas nama Bupati Rohil lewat surat nomor 180 tanggal 24 Juni 2019. Namun sehari kemudian, 25 Juni 2019, Sekda atas nama Bupati Rokan Hilir kembali mengirimkan surat menyatakan kesediaannya menerima saran Formasi Riau.
Kepada KuansingKita, Direktur Formasi Riau, Dr Muhammad Nurul Huda, SH,MH mengatakan Formasi Riau di dukung 27 lawyer di Pekanbaru mulanya memang akan mengajukan gugatan hukum kepada Bupati Rokan Hilir. Namun Bupati Rokan Hilir kembali mengirimkan surat menyatakan kesediaannya menerima saran Formasi Riau.
“ Ini artinya sudah ada iktikad baik dari Pemkab Rohil untuk melakukan perbaikan tata kelola pemberian dana hibah dan bantuan sosial di Pemkab Rohil,” kata Nurul Huda.
Tokoh muda yang siap berjibaku memberantas korupsi di bumi Riau ini menilai kuat dugaan ada aroma korupsi selama ini dalam tata kelola pemberian dana hibah dan bantuan sosial di Pemkab Rohil. Untuk itu katanya Formasi Riau melayangkan somasi untuk bisa memberikan saran agar dilakukan perbaikan dalam tata kelola pemberian dana hibah dan bansos.
“ Kini syukur Bupati Rokan Hilir sudah bisa memahami niat baik Formasi Riau, sehingga Formasi Riau merasa tidak perlu lagi mengajukan gugatan hukum,” kata Nurul Huda
Lewat KuansingKita, Direktur Formasi Riau Dr Muhammad Nurul Huda,SH,MH mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim lawyer serta semua pihak yang telah memberikan bantuan kepada Formasi Riau selama ini. “ Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu tanpa bisa disebutkan satu persatu,” pungkas Nurul Huda (kkc)