TELUKKUANTAN (KuansingKita) – ASN jangan coba-coba bolos setelah libur Lebaran. KemenpanRB menyatakan akan memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang tidak masuk bekerja Senin 10 Juni 2019.
Dilansir Kompas.com, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong.
“Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong,” ungkap Mudzakir seperti dilansir Kompas.com, Kamis (6/6/2019).
Mudzakir menyebutkan, dalam PP 53 tahun 2010, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis.
Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.
Sedangkan hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. “ Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” katanya.