Humas Perlu Luruskan Opini WTP Bukan Jaminan Tidak Ada Tindak Pidana Korupsi

SALAM REDAKSI –Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengeculian) dari BPK RI yang diserahkan BPK RI Perwakilan Riau, di Pekanbaru, Senin (27/5/2019). Ini adalah kali ke 8 secara berturut-turut Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi meraih opini WTP.
Sebagai warga Kuansing tentu saja wajar kalau kita merasa bangga dan berbesar hati bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sudah melaksanakan tata kelola pemerintah dengan baik. Namun ada satu pernyataan yang mengejutkan dari Humas Setda Kuansing.
Corong Bupati Kuantan Singingi ini melalui rilisnya kepada wartawan seakan menempatkan opini WTP sebagai jaminan bebas korupsi. Opini WTP dalam pandangan Humas, telah mempertegas bahwa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bebas dari indikasi tindak pidana korupsi. Tentu saja pernyataan ini membuat kaget banyak orang.
Bagaimana tidak, Pemkab Kuansing sudah 8 kali berturut-turut meraih opini WTP. Nyatanya hampir setiap tahun ada saja muncul kasus korupsi di lingkungan Pemkab Kuansing. Bahkan beberapa orang diantaranya sudah mendapat sanksi hukuman penjara. Heran kan ?, apa benar opini WTP itu jaminan tidak ada tindak pidana korupsi ?

Inilah yang perlu diluruskan. Sebenarnya, opini BPK RI merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan. Informasi itu disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures).
Kriteria lainnya adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kriteria terkahir efektivitas sistem pengendalian intern. Berdasarkan laporan keuangan yang disajikan dalam empat kriteria ini pemeriksa memberikan opini terhadap hasil pemeriksaan. Ada empat opini yang diberikan BPK RI atas hasil pemeriksaan.
Pertama, WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion). Kedua, WDP atau Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion). Ketiga TW atau Tidak Wajar (adversed opinion) dan Keempat TMP atau Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer of opinion).
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari “salah saji material”, bukan bebas dari tindak pidana korupsi. Opini WTP diberikan jika auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.

Catat ya, opini WTP diberikan jika pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. Kalaupun dalam pemeriksaan auditor menemukan ada kesalahan, namun sepanjang kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan maka opini WTP tetap diberikan.
Selain opini WTP ada pula opini WTP DPP (Dengan Paragraf Penjelasan). Opini WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya.
Ada beberapa keadaan yang menyebabkan ditambahkannya paragraf penjelasan. Keadaan itu, misalnya, ditemukan penerapan prinsip akuntansi yang tidak konsisten. Namun auditor menilai penyimpangan dari prinsip akuntansi itu masih bisa diterima. Jadi, tidak ada satu penjelasanpun yang menyebutkan bahwa opini WTP diberikan sebagai jaminan tidak ada tindak pidana korupsi.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari “salah saji material”, bukan bebas dari tindak pidana korupsi seperti rilis Humas Setda Kuansing. Semoga bermanfaat.***

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...