Kejaksaan Negeri Kuansing Bakal Gandeng WWF untuk Sosialisasi Tumbuhan dan Satwa Dilindungi

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sebanyak 1.771 jenis burung di dunia diketahui berada di Indonesia, bahkan 562 jenis di antaranya berstatus dilindungi. Status ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi,
Dalam Permen LHK yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018 ini, selain jenis burung, juga tercantum jenis lain yang dilindungi, yaitu 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, 9 jenis dari krustasea, moluska dan xiphosura, serta satu jenis amfibi, sehingga total ada 919 jenis.
Mencermati banyaknya jumlah tumbuhan dan satwa dari berbagai jenis yang dilindungi, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berencana akan menggandeng sebuah organisasi non-pemerintah internasional yang menangani masalah-masalah tentang konservasi, penelitian dan restorasi lingkungan, WWF (World Wide Fund for Nature).

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hari Wobowo,SH,MH saat berbincang dengan KuansingKita dalam acara buka puasa bersama di Pondok Ikan Asin, di kawasan Sinambek Telukkuantan, Selasa (20/5/2019) tadi mengatakan pihaknya akan meminta WWF untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang larangan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi .
“ Pembicaraan awal Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dengan pihak WWF sudah dimulai,” kata Hari
Kendati demikian Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi ini belum bisa menyebutkan jadwal pasti dari kegiatan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi akan menggandeng WWF. Menurutnya peran WWF sangat diperlukan dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang tumbuhan dan satwa yang dlindungi.

Ia mengisahkan, belum lama ini ada kasus harimau yang mati terjerat. Sementara harimau itu dalam kondisi hamil. Lalu perut binatang buas itu dibelah, anaknya dikeluarkan. Peristiwa ini kata Hari sangat disorot dunia internasional. Bahkan Kejagung tak henti-henti menerima telepon dari berbagai LSM Internasional.
Dari situ ujar Hari, bisa difahami betapa pedulinya masyarakat internasional terhadap hewan atau satwa yang dilindungi, Dengan alasan itu pula Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi perlu mensosialisasikan kepada masyarakat Kuansing tentang berbagai larangan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
“Harimau termasuk hewan atau satwa yang menjadi sorotan masyarakat Internasional,” papar Hari

Dalam perbincangan dengan wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hari Wibowo juga menjanjikan kepada PWI Kuansing akan mendukung berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Bisa saja katanya PWI menggelar sosialisasi dalam bentuk pemahaman kepala desa terhadap tugas dan funsgi pers.
Setidaknya lewat sosialisasi, kepala desa bisa memahami apa saja hak yang dimiliki kepala desa dalam melayani konfirmasi pers. Begitu juga tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat melayani konfirmasi pers. “ Kalau PWI berencana akan menggelar sosialsasi kepada masyarakat kejaksaan akan mendukung,” tutup Hari.(kkc)
Foto Istimewa

 

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...