TELUKKUANTAN (KunsingKita) – Suheri Terta, Legal Manajer PT Duta Palma yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat mantan Gubri Anas Makmun, kini tengah ditelusuri identitasnya oleh Kejaksan Negeri Pelalawan apakah orangnya sama dengan buronan Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Dikutip Riauonline.com buronan Kejaksaan Negeri Pelalawan juga bernama Suheri Terta, Direktur Utama PT Mekar Alas Lestari (MAL). Suheri Terta ini terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Kerumutan, Pelalawan 2009 lalu.
Suheri Terta telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara denda Rp 100 juta subsider dua bulan tahanan berdasarkan putusan kasasi MA nomor 1266/Pid.Sus/2014. Putusan ini turun ke Kejaksaan Negeri Pelalawan 4 Maret 2015 silam. Namun sampai kini belum dieksekusi karena Suheri Terta tidak jelas lagi keberadaannya.
“Penelusuran kita sementara, Suheri Terta yang merupakan buronan kita dengan Suheri Terta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, merupakan orang yang sama. Tapi akan kita pastikan kembali,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri Pelalawan, Agus Kurniawan SH MH, seperti dilansir Riauonline, Kamis,(9/5/2019).
Dikatakanya, Kejari Pelalawan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendapatkan kepastian terkait orang yang bernama Suheri Terta yang kini ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Jika kemudian memang benar orang yang sama, pihaknya akan terlebih dahulu menyeret Suheri Terta dan menjebloskannya ke jeruji besi dalam pekerara Karhutla.