Guru SD di Medan Diadili Lantaran Palsukan Surat Kematian dan 7 Tahun Tak Mengajar Tetap Terima Gaji

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Seorang guru SD di Medan Sumatera Utara, Demseria Simbolon diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/5/2019) pekan lampau.
Wanita yang terdata sebagai guru SD 027144, Kelurahan Damai, Binjai ini didakwa melakukan penipuan tidak mengajar selama 7 tahun tapi tetap terima gaji.

Tidak itu saja, wanita yang tidak mengajar selama 7 tahun ini juga didakwa telah memalsukan kematiannya di PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64, Medan, Sumut.
Dikutip Kompas.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting mengatakan dari keterangan palsu yang diberikan ke PT Taspen terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 62.386.500.

Sedangkan jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria mulai dari terdakwa tidak mengajar tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500.
Kendati begitu, kata Asep, berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, untuk gaji kerugian negara hanya sebesar Rp 311.414.000

Diuraikan, untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500. “Jadi, total kerugian negara sebesar Rp 373.800.500,” tutur Asep.
Atas aksi penipuan ini, Demseria diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Asep.
Menanggapi dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan). Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU kabur dan tak jelas.

Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Terungkapnya kasus ini berawal saat suami terdakwa, Adesman Sagala, mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64, Medan, Sumut.
Dia datang untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria. Pihak PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran.
Pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon dilakukan melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018. Namun belakangan tahu bahwa terdakwa tidak meninggal dunia.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...