TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Kendati polisi tak pernah berhenti melakukan penangkapan pemakai dan pengedar narkoba di Kuansing, namun peredaran gelap narkoba di negeri Jalur ini tetap saja marak.
Selasa (30/4/2019), Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kuansing menangkap dua bandar narkoba pada waktu dan tempat yang berbeda.
Berdasarkan rilis Humas Polres Kuansing, Selasa sekitar pukul 12.00 wib, Tim Opsnal Polres Kuansing menangkap RM alias RK, 29 tahun, warga Desa Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir.
RM alias RK ditangkap Tim Opsnal di sebuah rumah di Desa Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir. Saat itu polisi langsung melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 2 paket plastik klip di atas meja di ruang tengah yang isinya diduga narkotika jenis sabu.
Selain di atas meja, polisi juga menemukan 6 paket plastik klip di kamar mandi. Plastik klip di kamar mandi ini isinya juga diduga narkotika jenis sabu.
Dalam penggeledahan itu, polisi juga menemukan timbangan digital di dalam kamar. Saat diinterogasi, pelaku mengaku kalau isi plastik klip yang diduga jenis sabu itu didapatkan dari seorang bernama Mamak.
Kini Mamak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut.
Pada hari yang sama, Selasa (30/4/2019) sekitar pukul 19.00 wib, Tim Opsnal juga menangkap seorang pria berinisial EGP alias DDK, 28 tahun, warga Desa Koto Tengah, Cerenti, Kecamatan Cerenti.
EGP alias DDK ditangkap dekat sebuah bengkel di Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti. Saat ditangkap polisi langsung melakukan penggeledahan.
Dari EGP alias DDK polisi mengamankan satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya ditemukan satu paket plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis sabu.
Kepada polisi pelaku mengaku kalau plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis sabu itu miliknya. Kini pelaku dan barang bukti berupa satu paket plastik klip yang isinya diduga sabu, satu lembar plastik hitam dan satu unit sepeda motor diamankan di Polres Kuansing.