TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Ridarman SH,MHum yang kini menjabat Kepala Inspektorat Kuansing akan memasuki masa pensiun mulai Rabu (1/5/2019). Kendati demikian, pria yang berdomisili di Dusun Luar Irok, Desa Koto Taluk ini sampai Senin (29/4/2019) masih hadir menjalankan tugas.
“ Saya memasuki masa pensiun terhitung Rabu 1 Mei nanti,” kata Ridarman kepada KuansingKita beberapa hari lalu.
Ridarman adalah PNS yang cukup lama bertugas di Kuansing. Jauh sebelum pemekaran Kabupaten Kuantan Singingi, Ridarman sudah bertugas di Kantor Pembantu Bupati Inhu di Telukkuantan.
Setelah pemekaran Kabupaten Kuantan Singingi, Ridarman dipercaya sebagai Kepala Bagian Hukum, Setda Kuansing mulai dari pemerintahan Bupati Rusydi S.Abrus, Bupati Asrul Jaafar hingga pemerintahan Bupati Sukarmis.
Dalam masa pemerintahan Bupati Sukarmis, Ridarman dipromosikan sebagai Assiten I, Setda Kuansing. Dipenghujung pemerintahan Sukarmis, Ridarman dimutasi ke Staf Ahli Bupati.
Namun ketika pemerintahan Bupati H. Mursini, Ridarman yang tadinya staf ahli dengan jabatan eselon II, didemosi sebagai Sekretaris Inspektorat Kuansing dengan jabatan eselon III.
Ketika Inspektur Hernalis sebagai Kepala Inspektorat Kuansing dimutasi ke BKD. Ridarman dipercaya sebagai Kepala Inspektorat Kuansing hingga memasuki masa pensiun.
Pensiunnya Ridarman, berarti Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, kehilangan lagi seorang pemikir yang selalu menyumbangkan pemikiran briliannya. Ridarman selalu mencarikan solusi dari berbagai masalah yang menimpa Pemkab Kuansing.
“ Selamat memasuki masa pensiun pak Ridarman. Terima kasih atas sumbangsihmu terhadap pemerintah, rakyat dan negeri Kuansing selama ini. Terima kasih”.