SALAM REDAKSI – Ujian Nasional di Kuansing yang dimulai Senin (22/4/2019) sudah berkahir Kamis (24/4/2019) kemarin. Semoga saja, anak-anak kita berhasil dengan prestasi yang baik dalam mengikuti ujian nasional, baik UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) maupun UNKP (Ujian Nasional Berbasis Kertas Pinsil).
Ada satu catatan buruk yang “tidak boleh tidak” harus diulas dalam tulisan ini. Semoga saja catatan buruk ini tidak terulang lagi kedepannya. Sebab apa yang menjadi catatan buruk ini mengesankan bahwa rendahnya pemahaman pejabat di Kuansing ini akan aturan dan peraturan.
Tapi ada juga kesan lain yang muncul dari peristiwa yang disebut sebagai catatan buruk dalam UN di Kuansing ini. Kesan ini tentu saja tentang sikap arogansi pejabat di Kuansing ini yang selalu meremehkan segala aturan dan peraturan. Sehingga tak heran kalau negeri ini kusut masai.
Di saat pelaksanaan UN beberapa hari lalu, Bupati Mursini didampingi Kepala Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Jupirman dan Sekretaris Dinas Dikpora, Masrul Hakim meninjau sejumlah sekolah yang melaksanakan UN. Bupati Mursini dan rombongan masuk ke ruangan ujian.
Hebatnya sejumlah media menulis dan mengulas Bupati dan rombongan meninjau pelaksanaan UN. Lalu dengan kesan ingin membangun pencitraan, foto Bupati Mursini yang tengah mewawancarai peserta UN terpajang di sejumlah media termasuk di portal resmi Pemkab Kuansing.
Inilah yang mengherankan. Rasanya tidak mungkin pula kalau Kepala Dinas Dikpora Jupirman ataupun Sekretaris Dinas Dikpora Masrul Hakim tidak tahu akan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor 0047 dan 0048/P/BNSP/XI/2019 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
Apalagi prosedur operasional standar UN dan USBN telah disampaikan BSNP melalui surat edaran nomor 0101/SDAR/BSNP/XI/2018. Sehingga sudah seharusnya POS itu diketahui Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Pendidikan, Penyelanggara UN. Bahkan POS itu harus pula diketahui pengawas dan peserta ujian.
Kenapa POS itu yang jadi masalah ?. Karena dalam prosedur operasional standar atau POS itu ditekankan bahwa tidak ada yang dibenarkan masuk ruangan UN dan USBN sekalipun pejabat kecuali peserta, pengawas, proktor dan teknisi. Lain dari itu tidak ada yang dibenarkan.
Bahkan dalam Bab XI, Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan itu ditekankan agar di setiap ruangan tempat ujian dilaksanakan harus ditulis DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI.
Dewan Pendidikan Provinsi Riau juga menekankan tidak dibenarkan bupati masuk ruangan ujian baik UN maupun USBN. Nyatanya di Kuansing Bupati Mursini sempat mewawancarai peserta UN. Padahal dibanyak daerah, bahkan menteri sendiri tidak mau masuk ruangan ujian karena memang tidak dibenarkan.
Namun demikian, tentu ada juga daerah yang seperti kita, bupati dan pejabatnya masuk ruang UN dan USBN karena tidak memahami aturan dan peraturan atau mungkin juga karena memang tidak peduli sama sekali dengan aturan dan peraturan. Yaaa… seperti kita.***