TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Sampai saat ini KPU Kuansing belum menetapkan jadwal pasti pleno perolehan suara untuk setiap tingkat pemilihan dari masing-masing partai politik peserta pemilu, serta perolehan suara calon anggota DPD RI dan Pilpres.
Namun demikian KPU Kuansing sudah menyusun tahapan pleno KPU dalam rentang waktu 27 April hingga 4 Mei 2019. “ Belum ditetapkan lagi jadwal pastinya. Tapi tahapannya sudah dijadwalkan antara 27 April hingga 4 Mei 2019,” kata Ketua KPU Kuansing, Ahdanan Saleh kepada KuansingKita Senin (22/4/2019).
Ahdanan mengatakan KPU Kuansing akan mengupayakan pleno perolehan suara untuk setiap tingkat pemilihan dari masing-masing partai politik, serta perolehan suara DPD RI dan Pilpres, sudah tuntas menjelang 4 Mei mendatang atau sebelum bulan suci Ramadhan. Ini katanya sesuai dengan tahapan secara nasional yang sudah disusun KPU RI.
Untuk Kuansing katanya pleno perolehan suara pemilu untuk setiap tingkat pemilihan dari masing-masing parpol, anggota DPD RI dan Pilpres sudah dilaksanakan di tingkat PPK atau tingkat kecamatan. KPU Kuansing kini menunggu tuntasnya pleno PPK di 15 kecamatan di Kuansing.
“ Kalau pleno tingkat kecamatan bisa tuntas secepatnya, pleno KPU Kuansing akan kita gesakan. Jadi kini tinggal menunggu tuntasnya pleno tingkat kecamatan. Ini harus digesakan karena pleno KPU RI secara nasional akan digelar 22 Mei mendatang,” kata Ahdanan
Mantan Ketua Panwaslu Kuansing ini menjelaskan, pleno perolehan suara pemilu adalah penghitungan resmi KPU. Hitungan perolehan suara di luar dari pleno ini bukan penghitungan resmi KPU. Penghitungan resmi KPU dilakukan secara manual berjenjang mulai dari TPS pada formulir C1 Plano. .
“ Tidak ada penghitungan resmi perolehan suara selain penghitungan perolehan suara dalam pleno KPU berdasarkan formulir C1,” jelas Ahdanan. (kkc)