TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing Selasa (17/1/2017) sore tadi. Keduanya ditangkap di dua tempat yang terpisah..
Amin Bahrun bin Sudiyo (36 tahun), warga Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing ditangkap di Jalan Proklamasi, Telukkuantan atau di kawasan Sungai Jering, tepatnya di Hotel Kuansing, Selasa, sekitar pukul 16.45 wib.
Sedangkan Dapit Setiawan (28 tahun), warga Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing, ditangkap di Desa Muara Langsat, sekitar pukul 17.30 wib. Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang SIk,MH melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP G Lumban Toruan kepada KuansingKita.com membeberkan penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat.
Menurut Lumban, sekitar pukul 15.00 wib, Tim Opsnal mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan berlangsung transaksi narkotika di Telukkuantan. Mendapatkan laporan itu langsung dilakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.45 wib diperoleh lagi informasi bahwa pelaku yang akan pesta narkoba masuk ke Hotel Kuansing. Lalu Tim Opsnal dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penggerebekan.
Dari penggerebekan itu ditangkap seorang pria yang kemudian diketahui bernama Amin Bahrun. Dari Amin Bahrun ditemukan satu paket plastic kecil berisi butiran bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan pengembangan akhirnya diketahui barang itu didapatkan dari Dapit Setiawan di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya. Polisi pun bergerak ke Desa Muara Langsat. Dapit berhasil diciduk sekitar 17.30 wib.
Kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Kuansing. Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu paket plastik berisi butiran bening yang diduga sabu-sabu. Satu buah HP merk Nokia, satu buah HP merk Samsung dan uang tunai Rp 400.000.
Lumban menyebutkan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara. (kkc)