TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Bagi anda yang sering menggunakan materai dalam berbagai aktivitas ekonomi seperti transaksi bisnis ataupun surat menyurat lainnya, perlu ekstra hati-hati. Pasalnya kini banyak beredar materai palsu.
Dikutip Kompas.com, polisi kini telah mengamankan sembilan orang yang diduga pelaku pemalsuan materai. Mereka kini diamankan di Polda Metro Jaya.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen (Pol) Wahyu Hadiningrat mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari Direktorat Pajak tentang adanya penjualan meterai palsu di situs online.
“Kami bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan Kantor Pos. Dalam pengungkapan kasus ini, kami membutuhkan waktu empat bulan sejak Oktober 2018,” kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019) dikutip Kompas.com
Brigjen Wahyu Diningrat membeberkan dari sembilan orang yang diduga pelaku pemalsuan materai memiliki peranan masing-masing. Ada yang berperan sebagai penyablon dan penjual materai palsu di situs online.
Ada juga yang berperan sebagai kurir pengirim paket materai palsu. Selain itu, ada yang berperan sebagai penyedia bahan baku pembuatan meterai palsu dan membantu mencarikan percetakan.
Ada pula yang berperan mencetak dasar materai palsu menggunakan mesin serta pembuat hologram atau polimaterai palsu menggunakan mesin poli.
Pelaku menjual materai palsu di situs online seharga Rp 2.200 untuk materai Rp 6000. Sebagian besar pelaku ditangkap di Jakarta dan Bekasi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti meterai palsu yang belum selesai dibuat, mesin pembuat meterai palsu, buku rekening, dan telepon genggam.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, Pasal 257 KUHP, dan Pasal 253 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Operasi Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Saiful Bahri mengatakan, warga dapat membedakan meterai asli dan meterai palsu dengan cara dilihat, diraba dan digoyang.
Ketika meterai digoyang, maka bunga (pada meterai) akan terjadi perubahan warna, sedangkan saat diraba, sebelah atas meterai terasa kasar karena itu dicetak dengan mesin biasa.
“Materai asli dicetak menggunakan mesin khusus milik Peruri,” kata Saiful di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019) seperti dilansir Kompas.com
Saiful Bahri menambahkan mesin pembuat meterai itu yang boleh membeli hanya pemerintah, sedangkan swasta tidak boleh, sehingga ketika terjadi pemalsuan meterai yang paling bisa dilihat dari sisi rabaannya.
Deputi Jasa Keuangan Retail dan Jaringan PT Pos Indonesia Meidiana Suryati mengatakan, warga juga perlu waspada jika harga meterai yang dijual lebih murah dibandingkan harga meterai lainnya.
“Masyarakat patut curiga kalau harga materai murah. Kalau sampai ada yang jual harganya di bawah rata-rata, maka kita bisa duga itu palsu,” pungkas Meidiana.(kkc)