TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang lazim disebut Tunjangan Sertifikasi untuk guru SD dan SLTP di Kuansing tetap dibayarkan sekalipun Pemkab Kuansing akan menerapkan sistem penggajian tunggal atau sistem single salary.
“Memang dalam sistem single salary tunjangan PNS ditetapkan satu tunjangan saja yakni tunjangan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Ini dikecualikan untuk guru yang menerima tunjangan sertifikasi. Tunjangan sertifikasi tetap dibayarkan dan tunjangan TPP juga diberikan,” kata Sekda Dianto Mampanini kepada KuansingKita Senin (11/3/2019)
Namun demikian Dianto menimpali, besaran tunjangan TPP untuk guru penerima TPG berbeda dengan guru yang tidak menerima TPG. Untuk guru yang tidak menerima TPG, nilai tunjangan TPP mengacu pada nilai jabatan sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB nomor 34 tahun 2011. Nilai tunjangan TPP untuk guru yang tidak menerima TPG ditetapkan dalam Perbup.
Sementara kata Dianto untuk guru sertifikasi tetap akan menerima tunjangan TPG seperti biasanya. Namun untuk tunjangan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) nilai tunjangan TPP nya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “ Jadi nilai tunjangan TPP nya berbeda dengan guru yang tidak menerima tunjangan sertifikasi,” papar Dianto
Assiten I Muhjelan saat ditanya tentang isu perubahan grade dari sejumlah jabatan, kepada KuansingKita menjelaskan memang ada perubahan grade tapi itu hanya untuk jabatan fungsional. Menurut Muhjelan untuk jabatan fungsional ternyata banyak tingkatan untuk nilai dan kelas jabatan sehingga perlu disesuaikan kembali agar searah dengan Permenpan-RB nomor 34 tahun 2011.
Namun demikian Muhjelan menambahkan untuk jabatan struktural tidak ada perubahan siginifikan. Perubahan hanya dalam format usulan ke Kemenpan-RB yang perlu dilakukan perbaikan. “ Tidak ada perbuahan grade dalam jabatan struktural. Sekarang hanya melakukan perubahan format usulan ke Kemenpan-RB,” katanya
Kendati proses penerapan sistem single salary sudah hampir rampung, namun sampai saat ini Pemkab Kuansing masih menutupi atau belum transparan terhadap nilai tunjangan TPP yang akan diterima PNS sesuai dengan kelas jabatan. Bahkan nilai TPP yang akan diberikan kepada guru sertifikasi juga masih belum transparan. Alasan mereka menunggu Perbup saja. “ Nilai TPP nanti ditetapkan dalam Perbup,” kata Muhjelan (kkc)