TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Tanda tanya seputar vonis yang bakal dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru kepada Mantan Sekda Kuansing Muharman dan mantan Bendahara Doni Irawan dalam kasus dana pendidikan, akhirnya terjawab sudah.
Dikutip dari Riauterkini.com majelis hakim Tipikor Pekanbaru telah membacakan amar putusan pada persidangan yang digelar Senin (25/6/2018). Mantan Sekda Muharman dijatuhi hukuman 15 bulan dan mantan Bendahara Doni Irawan 18 bulan.
Majelis Hakim yang diketuai Toni Irfan SH menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana anggaran pendidikan PNS di lingkungan Pemkab Kuansing. Kasus ini untuk dana kegiatan pendidikan dan pelatihan formal atau lebih sering disebut dana beasiswa.
Perbuatan kedua terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terjadi tahun 2015 lalu. Bantuan pendidikan kepada PNS tersebut tidak sesuai ketentuan atau tidak sesuai peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 1.520.000.000.
Muharman dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Doni Irawan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Untuk, Muharman, putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan hukuman jaksa penuntut umum yakni 1 tahun 6 bulan.
Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Selepas putusan hakim, kedua terdakwa yang sebelumnya berstatus tahanan kota meninggalkan ruang sidang dan melenggang pulang.
Terkait purusan hakim ini, mantan Sekda Muharman kepada KuansingKita.com beberapa waktu lalu mengatakan dirinya telah siap dengan putusan hakim yang akan diterimanya. Namun demikian pihaknya akan tetap berupaya untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat. (kkc)