Kenapa Kuansing Belum Bisa Terbitkan Kartu Identitas Anak

TELUKKUANTAN  (KuansingKita.com) Sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara, pemerintah melalui Permendagri nomor 2 tahun 2016 telah memberikan identitas kependudukan kepada anak.
Identitas kependudukan ini diberikan kepada anak melalui Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu KIA ini diberikan kepada anak usia 0 hingga 5 tahun dan anak usia 6 hingga 17 tahun.
Hanya saja, Pemkab Kuansing sampai saat ini belum lagi menerbitkan KIA satu lembar pun. Padahal sejumlah kebupaten di Riau sudah mulai memberikan KIA kepada anak mulai dari usia 0 hingga 17 tahun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kuansing, Martono ketika dikonfirmasi KuansingKita.com membenarkan kalau Disdukcapil Kuansing belum menerbitkan KIA sama sekali. “ Memang belum,” ujar Martono
Mantan Camat Cerenti ini menjelaskan penerbitan KIA berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016. Namun yang mengherankan Martono menyatakan Kuansing belum diberikan kewenangan untuk menerbitkan KIA.
Alasan Martono, daerah yang berwenang menerbitkan KIA adalah daerah yang realisasi akte kelahirannya sudah mencapai 85 persen. Sedangkan Kuansing menurut Martono realisasinya baru sekitar 60 persen.
“ Realisasi akte kelahiran di Kuansing baru 60 persen. Itulah makanya Kuansing belum diberi kewenangan menerbitkan KIA,” kata Martono
Kendati begitu, Martono tidak menjelaskan secara rinci dalam pasal berapa pembatasan kewenangan itu diatur.  Dalam Permandagri nomor 2 tahun 2016 tidak ditemukan aturan tentang batasan kewenangan daerah untuk menerbitkan KIA.
Dari beberapa catatan yang dihimpun, KIA ini adalah upaya pemerintah untuk pemberian identitas kependudukan kepada anak. Tujuannya mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak
Selama ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan. Karena itu, pemerintah berkewajiban memberikan KIA untuk pemenuhan hak konstitusional anak.
Hanya saja, di Kuansing sampai saat ini belum ada layanan untuk pembuatan KIA anak. Padahal KIA ini sangat dibutuhkan karena bagian dari perlindungan anak untuk menjamin dan melindungi hak-haknya.
Dalam Permendagri nomor 2 tahun 2016, perlindungan anak dimaksudkan agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari  kekerasan dan diskriminasi.
Kendati begitu, Martono tidak memberikan jawaban pasti kapan KIA anak itu bisa direalisasikan di Kuansing. Saat ditanya Ia hanya menjawab singkat. “  Kuansing belum lagi diberi kewenangan menerbitkan KIA,” pungkas Martono.(Said Mustafa Husin)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...