TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Kontribusi sektor perkebunan terhadap peningkatan PAD Kuansing tercatat nihil. Kondisi ini telah mendorong Bupati Mursini untuk memikirkan dan mencarikan jalan keluar yang tidak menyalahi aturan hukum.
Kepada KuansingKita.com, beberapa hari lalu, Bupati Mursini mengatakan sektor perkebunan di Kuansing tidak memberikan kontribusi sama sekali terhadap peningkatan PAD. Ini katanya sangat memprihatinkan.
Seharusnya tambah Bupati Mursini, sektor perkebunan bisa mendongkrak PAD Kuansing. Pasalnya wilayah Kuansing saat ini, sebagian besar ditanami dengan tanaman perkebunan.
Untuk itu, Bupati Mursini akan membentuk tim untuk mengkaji ulang Perda nomor 9 tahun 2009 tentang Perkebunan yang pernah dibatalkan Mendagri. Pembentukan tim akan dilakukan dalam waktu secepatnya
Perda nomor 9 tahun 2009 tentang Perkebunan ini mengatur tentang retribusi perizinan untuk perusahaan dan retribusi surat tanda daftar lahan perkebunan rakyat.
“ Jika Perda Perkebunan ini direvisi dan tidak dianulir Mendagri, sektor perkebunan bias memberikan kontribusi terhadap PAD,” kata Bupati Mursini
Staf Ahli Bupati yang juga mantan Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Wariman DW kepada KuansingKita.com membenarkan sebagian besar wilayah Kuansing telah ditanami tanaman perkebunan.
Bahkan katanya di seluruh wilayah Kuansing, luas tanaman perkebunan milik perusahaan dan milik rakyat jauh melebihi luas areal budi daya perkebunan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah Kuansing.
“ Ada sekitar 34000 hektar kelebihan luasnya dibanding luas areal budi daya yang ditetapkan dalam RTRW,” kata Wariman
Wariman juga menyesalkan tidak adanya kontribusi sektor perkebunan untuk PAD Kuansing. Padahal pelayanan yang diberikan pemerintah daerah untuk sektor perkebunan juga telah menguras dana APBD Kuansing.
“ Seharusnya sektor perkebunan memberikan kontribusi untuk daerah. Tapi regulasinya dibatalkan Mendagri, Ini masalahnya,” cetus Wariman
Mantan Kadis Perkbunan ini mengaku sangat setuju kalau Bupati Mursini membentuk tim untuk merevisi Perda nomor 9 tahun 2009 tentang Perkebunan. “ Hanya ini jalan keluar yang tidak menyalahi aturan hukum,” kata Wariman
Wariman membeberkan, pembatalan perda nomor 9 tahun 2009 oleh Mendagri bukan secara keseluruhan. Ada beberapa pasal saja yang dibatalkan. Ini katanya bisa direvisi lagi.
“ Kalau sudah direvisi dan tidak dianulir lagi, sektor perkebunan bisa memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan PAD. Untuk ini perlu dukungan semua pihak,” tutup Wariman (Said Mustafa Husin)