TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen kebijakan fiskal yang utama bagi pemerintah daerah.
Karena itu dalam APBD dimuat prioritas pembangunan terutama prioritas kebijakan dan target yang akan dicapai melalui pelaksanaan belanja daerah.
Namun dalam RAPBD Kuansing 2017, belanja daerah tidak terlalu siginifikan dalam memacu atau menggesakan akselerasi pembangunan daerah.
Ini disebabkan rendahnya anggaran pendapatan daerah yang diasumsikan dalam RAPBD 2017. Bahkan dibandingkan dengan anggaran pendapatan tahun 2016 lalu mengalami penurunan yang signifikan.
Sebagaimana dipaparkan Bupati H Mursini dalam pidato nota pengantar APBD 2017 dalam sidang parpipura DPRD Rabu (26/4/2017), asumsi anggaran pendapatan sebesar Rp1.374.402.960.496,64.
Asumsi anggaran pendapatan daerah 2017 ini mengalami penurunan sebesar 4,99 persen atau sebesar Rp 72.158.488.270,36 dibandingkan dengan anggaran pendapatan tahun 2016 lalu.
Anggaran pendapatan ini diasumsikan dari penerimaan PAD sebesar Rp 75.433.899.294,00. Penerimaan Dana Perimbangan sebesar Rp 1.017.301.471.981,64. Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp281.667.589.221.00
Asumsi anggaran pendapatan ini telah dialokasikan dalam belanja langsung dan belanja tidak langsung. Alokasi belanja tidak langsung dalam APBD 2017 diasumsikan sebesar Rp 858.562.181.031,14.
Sedangkan alokasi belanja langsung diasumsikan sebesar Rp 538.576.751.906,41. Baik alokasi belanja langsung maupun alokasi belanja tidak langsung dalam APBD 2017 ini mengalami penurunan yang signifikan.
Asumsi belanja langsung yang dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal dalam APBD 2017 mengalami penurunan sekitar 19,42 persen atau sebesar Rp 129.760.188.576,59 dibandingkan tahun 2016 lalu.
Begitu juga dengan asumsi belanja tidak langsung yang dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan serta belanja tidak terduga, tahun 2017 ini mengalami penurunan signifikan.
Berdasarkan laporan Bupati H Mursini dalam sidang paripurna DPRD Kuansing, belanja tidak langsung mengalami penurunan sekitar 2,15 persen atau sebesar Rp18.858.413.775,86 dibandingkan dengan belanja tidak langsung tahun 2016 lalu.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, alokasi dana desa tahun 2017 ini justeru mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2016 lalu.
Kalau tahun 2016 lalu, alokasi dana desa sebesar Rp 30 miliar, tahun 2017 ini alokasi dana desa meningkat menjadi Rp 58 miliar. Namun demikian peningkatan ini belum lagi memenuhi amanat undang-undang.
Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, alokasi dana desa diharuskan sedikitnya 10 persen dari dana perimbangan. Kendati begitu, lokasi dana desa ini sudah meningkat dibandingkan tahun 2016 lalu. (kkc)