TELUKKUANTAN (KuansingKita.Com) – Sejumlah proyek semenisasi yang dialokasikan dalam APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 ternyata ada yang belum dibayar. Untuk itu, DPRD Riau akan memanggil Kepala Dinas Cipta Karya Prov Riau, Dwi Agus Sumarsono untuk diminta keterangan.
Dikutip halloriau.com, DPRD Riau akan memanggil Kepala Dinas Cipta Karya Dwi Agus Sumarsono terkait polemik keterlambatan pembayaran kepada kontraktor yang telah menuntaskan pekerjaannya.
Pemanggilan juga akan mempertanyakan alasan yang diutarakan Agus bahwa proyek yang lahir dari aspirasi DPRD itu terkesan dipaksakan karena waktu yang tersisa kurang dari 2 bulan.
“Kita akan Panggil Cipta Karya pada Rabu depan, dan kami akan coba meminta klarifikasi atas apa persoalan yang terjadi. ” tandas Wakil Ketua Komisi D DPRD Riau, Hardiyanto, Jumat (6/1/2017).
Menurut Hardianto, rekanan sudah menuntaskan pekerjaan sehingga wajar kalau rekanan meminta haknya untuk dibayarkan.
“Jika memang itu sudah menjadi hak rekanan, maka wajar rekanan tersebut meminta haknya untuk dibayarkan, karena mereka telah melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.
Namun demikian, Kepala Dinas Pemukiman, Perumahan dan Pertanahan, Dwi Agus Sumarno mengatakan keterlambatan pembayaran itu disebabkan banyak dari rekanan yang tidak melengkapi administrasinya.
Keterlamabatan pembayaran ini ternyata juga membuat Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman marah.
Bahkan Gubri juga tidak mau menerima alasan keterlambatan pembayaran yang dikemukakan Dwi Agus Sumarno seperti masalah administrasi yang tidak lengkap. .
“Saya sama Pak Sekda sudah memanggil kepala dinasnya kok bisa kayak gini,” kata Gubri, Kamis (5/1/2017). (kkc/halloriau.com)