Belum Ada Kepastian Hukum Tembakau Gorila

Tembakau Gorila (foto wartakota-tribunenews.com)

TELUKKUANTAN (KuansingKita.Com) – Tembakau sintetis jenis baru kini membuat heboh. Tembakau yang dikenal dengan cap gorila ini menuai pro kontra dari elemen pemerintah. Hingga kini belum ada kepastian hukum apakah tembakau sintetis itu masuk sebagai golongan narkotik jenis baru.

Dikutip dari CNN Indonesia, Direktur Reserse Narkoba Mabes Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto justru mempertanyakan sejak kapan gorila ditetapkan sebagai narkotik jenis baru.

Menurut Eko, selama Menteri Kesehatan belum mengesahkan gorila sebagai narkotik jenis baru, maka BNN ataupun kepolisian hanya dapat menyebutnya sebagai barang yang terindikasi narkotik jenis baru.

Para pengguna gorila, kata Eko, juga tidak dapat ditindak secara hukum selama barang tersebut belum tercantum dalam Undang Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

“Mana ada di Indonesia yang bisa mengantarkan berkas gorila, jaksa juga tidak mau menerima,” tuturnya.

Namun demikian, Eko menilai, dampak dari tembakau gorila yang masuk dalam synthetic cannabinoid lebih parah dari ganja. Hal itu disebabkan tembakau gorila disemprot dengan zat kimia.

SEmentara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Slamet Pribadi menilai, tembakau gorila merupakan narkotika jenis baru karena terdapat kandungan AB-CHMINACA.

Kandungan itu disebut memiliki efek yang sama layaknya ganja yang disemprot dengan cairan kimia.

Kini BNN sedang menunggu proses keputusan dari Kemenkes soal penetapan Gorila sebagai narkotika jenis baru.

Slamet mengatakan, sudah hampir satu tahun rekomendasi soal penetapan gorila menjadi narkotika jenis baru belum juga diputuskan.

“Kami masih menunggu keputusan Kemenkes. Belum ada penetapan synthetic cannabinoid ini masuk dalam Undang-undang Narkotika,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Meski belum masuk dalam UU Narkotika namun, aksi penangkapan terhadap pengguna tembakau gorila pernah dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pihaknya sudah menangkap setidaknya 3 kali selama tujuh bulan belakangan terkait penggunaan tembakau gorila. Meski demikian, penindakan itu tidak menggunakan UU Narkotik.

“Tidak ada pembuktian dalam UU kita, sebenarnya kita bisa saja menggunakan UU kesehatan tapi lebih menjerat kepada penyuplai bukan pengguna,” ujarnya.

Menurut Vivick, pemerintah seharusnya lebih cepat bertindak menentukan soal hukum bagi pengguna tembakau gorila itu. Dia menilai, efek dari bahan kimia di tembakau gorila lebih banyak menyasar remaja. (kkc/CNN Indonesia)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...