Salam Redaksi – Memahami Seluk Beluk Transfer Dana Pusat ke Daerah

SALAM REDAKSI – Pembaca yang budiman, kali ini KuansingKita.com akan menjumpai saudara-saudaranya pemilik negeri Kuansing. Soalnya, kini di negeri Kuansing merebak  berbagai isu tentang transfer dana pusat ke daerah.

Isu itu sengaja dijejalkan kepada para pemilik negeri Kuansing yang tidak memahami seluk beluk transfer dana pemerintah pusat ke daerah.

Ini dilakukan karena isu itu memang ditunggangi oleh berbagai kepentingan yang hanya ingin meresahkan.

Untuk menghindari agar saudara-saudara kami pemilik negeri Kuansing tidak terjebak oleh isu-isu yang sarat kepentingan itu, KuansingKita.com akan berbagi sedikit wawasan tentang selukk beluk transfer dana pusat ke daerah.

Ada dua jenis dana yang ditransfer pemerintah pusat ke darah. Pertama namanya Transfer ke Daerah dan yang kedua Dana Desa.

Transfer ke Daerah terdiri atas Dana Perimbangan; DID; dan Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dana Perimbangan itu sendiri terdiri dari Dana Transfer Umum; dan Dana Transfer Khusus.

Dana Transfer Umum itu didalamnya ada DBH ( Dana Bagi Hasil) dan DAU ( Dana Alokasi Umum). Dana Transfer Umum ini dialokasikan pemerintah pusat dalam APBN untuk ditransfer ke masing-masing daerah

DBH dalam Dana Transfer Umum diantaranya DBH Pajak, seperti DBH PBB; PPh Pasal 21 dan PPh pasal 25 dan pasal 29 serta DBH Cukai Hasil Tembakau

Ada juga DBH SDA (Sumber Daya Alam). Ini meliputi DBH Migas (Minyak Bumi dan Gas Bumi), DBH Pengusahaan Panas Bumi; DBH Minerba(Mineral dan Batubara); DBH Kehutanan; dan DBH Perikanan.

Dana Transfer Umum yang dialokasikan dalam APBN ini ditransfer oleh pemerintah pusat ke daerah untuk digunakan sesuai dengan kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Artinya, dengan Dana Transfer Umum inilah daerah membayar gaji pegawai, membeli alat tulis kantor, membangun infrastruktur yang dibutuhkan daerah dan lainnya.

Lantas bagaimana dengan  Dana Transfer Khusus. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan pemerintah pusat dalam APBN untuk ditransfer ke masing-masing daerah.

Tujuannya untuk membantu daerah mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.

Dana Transfer Khusus ini sudah ditentukan pemerintah pusat peruntukannya. Dana ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain. Dana Transfer Khusus ini terdiri dari DAK Fisik dan DAK Non Fisik.

DAK Fisik itu meliputi DAK Reguler, DAK Infrastruktur Publik Daerah, dan DAK Afirmasi.

Sedangkan  DAK Nonfisik meliputi Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, Dana BOK dan BOKB, Dana P2D2, serta Dana PK2UKM dan Naker.

Dana Transfer Khusus ini dikucurkan dalam tiga tahap. Tahap I dikucurkkan kalau daerah sudah melakukan pengesahan APBD. Jadi tidak benar kalau dana DAK ini sudah ditransfer pusat ke daerah terus ditarik lagi oleh pemerintah pusat. Itu BOHONG

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...