Salam Redaksi – Polemik Pembayaran Tunjangan Sertifikasi (TPG)

SALAM REDAKSI – Pembaca yang budiman, entahkah ini hanya intrik politik, tapi yang jelas para petinggi negeri Kuansing ini mulai berceloteh tentang pembayaran tunjangan sertifikasi yang mengalami tunda bayar sebanyak 4 bulan

Wabup H.Halim berkomentar di media massa bahwa tunjangan sertifikasi itu boleh dialokasikan di APBD tapi harus diaudit dulu sebelum dibayarkan. Audit dilakukan selain bertujuan untuk tahu kemana dana itu dibelanjakan, Wabup Halim juga tidak ingin terjerat hukum dalam kasus ini.

Begitu juga mantan Wabup Kuansing H.Zulkifli juga terkesan menolak pembayaran tunjangan sertifikasi guru yang mengalami kurang bayar selama 4 bulan pada tahun anggaran 2016 lalu.

Alasan Wabup Zulkifli pembayaran tunjangan sertifikasi (TPG) tidak ada dalam RPJMD. Sehingga tidak benar secara hukum kalau tunjangan ini dialokasikan dalam APBD. Zulkifli juga minta sebelum dibayar diaudit lebih dulu agar diketahui kemana dana itu digunakan.

Pernyataan-pernyataan seperti ini tentu saja sangat meresahkan para guru. Bagaimana tidak,  kemelut yang hampir tuntas setelah DPRD menyetujui untuk dibayarkan, kini dirunyamkan lagi. Belum lagi pernyataan yang mengait-ngaitkan hutang pemerintahan lama yang tidak perlu menjadi tanggungjawab pemerintah baru.

Pembayaran tunjangan sertifikasi memang harus diaudit leih dulu. Tapi audit di sini bukan untuk mengetahui kemana saja dana itu digunakan. Audit sebelum pembayaran ini hanya untuk mendapatkan kepastian hukum bahwa tunjangan sertifikasi guru memang belum dibayarkan sebanyak 4 bulan pada tahun anggaran 2016, cukup itu saja.

Kalau saja, Pemkab Kuansing ingin melakukan audit untuk mengetahui kemana saja dana itu digunakan, audit ini tidak ada kaitannya dengan pembayaran hak guru. Audit ini hanya untuk menelusuri kemana aliran dana itu, apakah untuk menjalankan roda pemerintahan, roda pembangunaan atau masuk kantong pribadi.

Apapun hasil audit seperti itu tidak ada kaitannya dengan hak guru yang belum dibayarkan. Hak guru yang belum dibayarkan wajib dilunasi Pemkab Kuansing tanpa harus mengetahui kemana dana itu dialirkan. Sekalipun hasil audit itu nanti memastikan dana itu mengalir ke kantong pribadi namun hak guru untuk tunjangan sertifikasi harus dibayarkan.

Masalah hukum yang ditimbulkan ketidakjelasan penggunaan dana itu, tidak ada kaitannya sama sekali dengan hak guru yang belum dibayarkan. Hak guru itu harus dilunasi tanpa menunggu proses hukum. Pembayaran hak guru menjadi tanggungjawab Pemkab Kuansing. Apakah kesalahan itu disebabkan kealpaan pemeritahan lama, itu bukan urusan guru, pemerintah saat ini harus melunasinya.

Seluruh hutang yang ditimbulkan pemerintahan lama harus menjadi tanggungjawab pemeritah saat ini untuk melunasinya. Alasanya sederhana saja, pemerintah daerah tidak pernah berganti. Pergantian hanya kepala daerah, bukan pemerintah daerahnya.

Sebagai contoh, ketika SBY digantikan Jokowi, berdasarkan data DJPU Kementrian Keuangan, SBY lengser meninggalkan utang sebesar Rp 2.531,81 triliun. Utang SBY ini menjadi tanggungjawab Jokowi melunasinya. Begitu juga di Kuansing ini, pemerintah saat ini harus melunasi hutang pemerintah lama.

Kalau terindikasi hutang-hutang pemerintah lama ini ditimbulkan oleh perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, pemerintah saat ini tidak boleh pula mendiamkannya saja, harus diusut melalui proses hukum. Namun hutang pemerintah harus dibayar. Apalagi hutang tunjangan sertifikasi, apapun alasannya harus dibayarkan.***

 

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...