SALAM REDAKSI – Pembaca yang budiman, bisa jadi sudah banyak diantara kita yang mengetahui bagaimana sebenarnya proses penyusunan APBD.
Namun demikian, KuansingKita.com akan mencoba juga mengulas sekilas tentang proses penyusunan APBD untuk menambah wawasan pembaca di negeri ini.
Penyusunan APBD kabupaten harus berpedoman pada RPJMD kabupaten, harus mengacu pada RPJMD Provinsi dan mengacu pada RPJM Nasional.
Kendati begitu, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum RPJMD itu terjabarkan dalam APBD.
Untuk bisa terjabarkan dalam APBD, RPJMD itu harus dituangkan lebih dulu ke dalam RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah).
Kemudian RKPD di tuangkan lagi ke dalam KUA-PPAS setelah itu barulah digodok menjadi APBD.
Kini proses APBD di Kuansing baru sampai pada tahapan KUA-PPAS. Artinya selangkah lagi akan memasuki tahapan Rancangan APBD.
Hanya saja, dalam tahapan ini terjadi tarik ulur. Pasalnya pokok pikiran (hasil reses) DPRD saat menyerap aspirasi rakyat dulu ternyata tidak ada dalam KUA-PPAS.
Kalau ini dibiarkan maka hasil reses DPRD sudah pasti tidak akan dialokasikan dalam APBD.
Kalau ini dibiarkan semua usulan pembangunan yang disampaikan rakyat kepada DPRD tidak akan dibangun pada 2017 ini
DPRD tentu tidak mau pula membiarkan kalau hasil reses mereka tidak dialokasikan dalam APBD.
Itu sama saja dengan membiarkan diri mereka tidak bermarwah di depan rakyat. Usulan rakyat menjadi angin lalu saja.
Akhirnya draft KUA-PPAS yang seharusnya sudah dibahas dikembalikan lagi ke eksekutif untuk perbaikan. Proses pembahasan KUA-PPAS terulur lagi.
Apakah semua ini kesalahan eksekutif, jawabnya tentulah tidak. DPRD tentu juga punya kesalahan di sini.
Hasil reses DPRD itu ternyata sebelum ini tidak disampaikan kepada eksekutif atau kepada dinas terkait.
Sehingga hasil reses DPRD itu tentu saja tidak ada dalam RKPD. Sudah pasti pula hasil reses DPRD itu tidak akan ada pula dalam KUA-PPAS. Tapi kenapa sampai begitu ?
Rupanya, DPRD sengaja menunggu di rumah mereka. Rencananya DPRD akan memasukkan aspirasi rakyat hasil reses mereka ke dalam KU-PPAS saat pembahasan.
Ternyata hal ini tidak dibenarkan dan sangat menyalahi aturan. Materi KUA-PPAS kini tidak boleh masuk ditengah jalan.
Materi KUA-PPAS harus sudah ada sebelumnya dalam RKPD. Kalau tidak, tidak bisa dimasukkan ke dalam KUA-PPAS.
Satu-satunya jalan draft KUA-PPAS itu dikembalikan lagi ke eksekutif. Hasil reses DPRD harus dimasukkan ke dalam KUA-PPAS agar bisa dialokasikan dalam APBD
DPRD bersikeras karena memasukkan hasil reses ke dalam APBD merupakan amanah peraturan perundang-undangan.
Akhirnya eksekutif bekerja lagi. RKPD dirombak lagi, KUA-PPAS dirombak lagi, dimasukkanlah pokok pikiran atau hasil reses DRRD ke dalam RKPD. Waktu pun terulur lagi.
Mengapa ini terjadi. Apakah karena DPRD tidak mengerti ?. Ooh bukan, ini terjadi karena komunikasi politik antara eksekutif dan legislative belum juga terbangun selama ini.
Beginilah jadinya, pembahasan KUA-PPAS terulur-ulur, Pengesahan APBD tertunda. Akibatnya guru-guru resah, pegawai honor resah, kontraktor resah, bahkan pejabat eselon resah menunggu uang mereka. ***