PT Wilmar Grup Diduga Terlibat dalam Kasus Suap Pemberian Fasilitas Ekspor CPO yang Menghebohkan

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – PT Wilmar Grup atau perusahaan yang mengakuisisi pekerbunan PT Citra Riau Sarana di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi diduga terlibat dalam kasus suap yang menghebohkan
Perusahaan yang lebih dikenal dengan Wilmar International Limited ini mulanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dalam putusannya hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini menjatuhkan vonis lepas dari tuntutan hukum (onstlag) untuk tiga terdakwa yakni PT Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup dan PT Musim Mas Grup
Putusan yang dinilai jauh dari rasa keadilan ini membuat pihak Kejaksan Agung turun tangan. Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung terungkap ada aroma suap dalam putusan hakim. Lalu Kejagung bertindak melakukan penangkapan
Mengutip detik.com, dari sejumlah hakim yang ditangkap salah satunya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Saat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO disidangkan, Muhammad Arif sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lainnya yang ditangkap, WG selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku Pengacara dan AR selaku Pengacara. Sementara hakim yang menyidangkan kasus pemberian fasilitas ekspor CPO sedang dalam penjemputan paksa
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan ada sejumlah orang yang ditangkap dalam penyidikan kasus tersebut dan telah ditemukan cukup bukti.
“Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemukan cukup bukti terjadinya tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus,” tutur Qohar seperti dilansir detik.com

Bahkan mengutip Tempo.co, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, 12 April 2025 mengatakan penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta diduga sebanyak Rp60 miliar
Sementara itu, seperti dilansir Kompas.com. berdasarkan data yang terlampir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, diketahui bahwa Ketua Majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dipegang oleh Djuyamto.
Sedangkan dua hakim anggota adalah Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Panitera sidang adalah Agnasia Marliana Tubalawony. Pada Sabtu 12 April 2025, hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO itu sedang berada di luar daerah sehingga disusul untuk dijemput paksa
Kenapa PT Wilmar Grup terjerat dalam kasus ini. PT Wilmar Group, atau lebih tepatnya Wilmar International Limited, memang perusahaan agribisnis dan manufaktur makanan terkemuka di Asia yang bergerak di bidang kelapa sawit, minyak goreng, dan produk turunan lainnya.
Wilmar adalah salah satu pengolahan dan bisnis minyak sawit dan minyak laurat terbesar di dunia. Wilmar juga memproduksi berbagai merek minyak goreng seperti Sania, Fortune, dan lainnya. Perushaan ini memiliki perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia.
Dari informasi yang dihimpun Kuansing Kita, lahan perkebunan kelapa sawit PT Citra Riau Sarana di Kecamatan Logas Tanah Darat juga telah diakuisisi oleh PT Wilmar Grup. Kantor Pusat PT Wilmar Grup di Singapura dan Kantor Cabang hampir di seluruh negara di dunia.
Sebagian besar masyarakat Kuantan Singingi sangat bersyukur perusahaan besar seperti PT Wilmar memiliki kebun kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Namun demikian, di tengah masyarakat masih saja terselip pertanyaan sejauh mana kontribusi PT Wilmar Grup untuk pembangunan Kuantan Singingi. Jawabnya walahualam (smh
FOTO ILUSTRASI

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...