TELUKKUANTAN (KuansingKita.Com) – Seorang karyawan perusahaan perkebunan PT Wana Jingga Timur (WJT), Riki Mangunsong (33thn) ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Divisi III, Desa Sigaruntang, Kecamatan Inuman, Kuansing , Jumat (6/1/2017) sekitar pukul 10.00 wib.
Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP G Lumban Toruan kepada wartawan membeberkan Riki Mangunsong ditangkap jajaran Polsek Cerenti. Saat itu pelaku sedang meracik daun ganja kering dalam rumahnya.
Saat penangkapan pelaku tidak memberikan perlawanan. Bersama pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu linting daun ganja kering siap pakai, satu lembar kertas piper, satu unit gunting, satu unit mancis, satu unit rantang, satu lembar kain lap dan 4 pot tanaman diduga tanaman ganja.
Lumban menyebutkan 4 pot tanaman ganja ini diketahui setelah dilakukan pengembangan. Akhirnya pelaku mengaku bahwa daun ganja kering didapatkannya dari tanaman ganja yang ditanamnya dalam 4 pot. Kini pelaku dan 4 pot tanaman yang diduga tanaman ganja serta barang bukti lainnya diamankan di Polsek Cerenti.
Lumban membenarkan penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat. Jajaran Polsek Cerenti mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa seorang karyawan PT WJT menanam daun ganja dalam pot. Mendapatkan laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, pelaku ditemukan tengah meracik daun ganja kering di dalam rumahnya. Polisi langsung melakukan penangkapan. (kkc)