TELUKKUANTAN (KuansingKita.com) – Jajaran Polres Kuansing kini tidak saja menangkap para penambang illegal, tapi juga memburu dan menangkap para penadah emas PETI.
Minggu (26/2/2017) malam sekitar pukul 19.00 wib, anggota Opsnal Satreskrim Polres Kuansing menangkap dua pria yang diduga sebagai penadah emas hasil tambang illegal atau PETI di Kotorajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Kedua pria itu masing-masing, Rahmad, warga Pasar Pulaupunjung, Kabupaten Dhamasraya, Provinsi Sumatera Barat dan Rajib Romansyah, warga Kampung Tengah, Sukajadi, Pekanbaru.
Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang, SIk,MH melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP G.Lumban Toruan kepada KuansingKota.com mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
Menurut Lumban, polisi mendapatkan informasi tentang aktivitas dua pria di Kotorajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang yang membeli emas dari hasil tambang illegal atau PETI.
Setelah dilakukan lidik, ternyata benar. Kedua pria itu telah menyewa rumah penduduk di Kotorajo untuk tempat menampung atau membeli emas hasil tambang ilegal. Bahkan di rumah yang disewakan itu, keduanya melakukan aktivitas membakar emas.
Minggu malam, sekitar pukul 19.00 wib, polisi langsung melakukan penggerebekan. Kedua pria yang diduga telah menampung emas dari hasil tambang PETI itu langsung diciduk polisi.
Bersama pelaku polisi juga mengamankan barang bukti emas seberat 12 gram, uang tunai Rp 10.340.000 (bukan Rp 103 juta,red), satu set kompor pembakar dan satu mangkok tembikar.
Kini kedua pelaku dan barbang bukti diamankan di Mapolres Kuansing. Lumban mengatakan kedua pelaku akan dijerat dengan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. (kkc)
Foto : Kedua pelaku yang diamankan polisi (Humas Polres Kuansing)