TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Jikalahari (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau) terkesan tidak sepakat dengan pernyataan PT RAPP yang disampaikan dalam sesi CEO Dialogue di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP29 UNFCCC di Baku, Azerbaijan 11 November lalu.
Dari pernyataan PT RAPP yang disampaikan Dirut PT RAPP, Unit Operasional April Grup, Sihol Aritonang, Jikalahari menuding PT RAPP telah melakukan pembohongan publik. Di situs resmi Jikalahari, pegiat lingkungan hidup di Riau ini membuat tulisan berjudul “ APRIL Grup Membohongi Publik pada COP29 di Azerbaijan”.
Menanggapi tudingan Jikalahari, seperti dikutip Tempo.co, Head of Communications April Grup, Anita Bernadus mengatakan tuduhan Jikalahari bahwa perusahaannya melakukan pembohongan publik pada acara COP29 di Azerbaijan, tidak berdasar dan tidak benar.
“Kami menyayangkan bahwa tulisan tersebut dipublikasikan tanpa melalui proses verifikasi,” kata Anita melalui surat resminya yang dilansir Tempo.co 18 November lalu
Terkait tuduhan bahwa PT Riau Andalan Pulp and Paper dan PT Selaras Abadi Utama (SAU) melakukan penebangan hutan alam, menurut Anita Bernadus, pihaknya telah meresponsnya.
“Setiap informasi yang kami sampaikan dalam forum-forum internasional seperti COP29 berdasarkan pada data yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Head of Communications April Grup, Anita Bernadus
Anita mengatakan April Grup berkomitmen untuk menjalankan praktik bisnis berkelanjutan di seluruh area operasi perusahaan dengan menerapkan standar terbaik di bidang sosial, lingkungan, dan ekonomi sesuai dengan Kebijakan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (SFMP) 2.0.
Bahkan Anita juga mengatakan bahwa PT RAPP terbuka untuk dialog dan diskusi konstruktif dengan semua pemangku kepentingan, termasuk menerima masukan dan usulan yang berdasarkan data dan fakta yang kredibel.
Pernyataan PT RAPP dalam COP29 itu tentang kebijakan perusahaan ini melakukan upaya pelestarian hutan alam dalam konsesi HTI yang diberi istilah produksi-proteksi. Disebutkan kawasan HTI yang dikelola PT RAPP berfungsi sebagai pelindung bagi hutan alam
“Dalam konsesi HTI yang kami kelola, kami juga melestarikan hutan alam. Ini yang kami sebut dengan produksi-proteksi. Melalui pendekatan ini, kawasan HTI yang dikelola April berfungsi sebagai pelindung bagi hutan alam,” kata Direktur Utama PT Riau Andalan Pulp and Paper, unit operasional April Group, Sihol Aritonang, saat berbicara di Paviliun Indonesia, di COP 29.
Pernyataan inilah yang disebut Jikalahari sebagai pembohongan publik. Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo, dalam tulisannya menyampaikan sejumlah fakta. Pertama,APRIL Grup terlibat korupsi kehutanan dimana 16 korporasi yang terafiliasi dengan grup ini menyuap sejumlah pejabat di Riau
“ APRIL Grup menyuap untuk mendapatkan izin IUPHHK-HT dan RKT periode 2002 – 2009 di atas hutan alam yang seharusnya tidak boleh dibebani izin. Akibat tindak koruptif ini, hutan alam Riau banyak ditebangi dan diperkirakan nilai tegakan hutan alam yang telah hilang mencapai Rp 2,5 Triliun hingga perekonomian negara telah dirugikan mencapai Rp 1,3 triliun,” tulis Okto Yugo Setiyo
Kedua, tulis Okto, kerugian karena rusaknya ekologis atas penerbitan 13 IUPHHKHT-RKT untuk korporasi terafiliasi APRIL Grup. Izin ini dikeluarkan Bhd yang kemudian bermasalah hukum. Bahkan menurut Okto, berdasarkan penghitungan Prof Bambang Hero Saharjo (Guru Besar IPB) kerugian mencapai Rp 687 Triliun terdiri atas kerusakan ekologis, ekonomi dan pemulihan ekologi.
Ketiga, temuan terbaru pada Maret 2024. Jikalahari menemukan APRIL Grup melalui anak usahanya PT SAU dan PT RAPP Estate Sungai Mandau menebang hutan alam, membuka kanal baru, merusak ekosistem gambut yang memiliki fungsi lindung hingga menanam akasia di luar konsesi tanpa izin.
Seperti dilansir Tempo.co, Head of Communication April Grup, Anita Bernadus mengatakan tuduhan yang disampaikan Jikalahari tidak didasarkan pada fakta yang akurat dan merupakan pengulangan dari klaim-klaim yang sebelumnya telah dibantah. (smh)