Menyoal Nasib Dana Sertifikasi dan Non Sertifikasi Guru Kuansing

(foto istimewa)

TELUKKUANTAN (KuansingKita.Com) – Pemkab Kuansing memang berencana mengalokasikan dana sertifikasi dan non sertifikasi guru yang kurang bayar selama 4 bulan dalam APBD tahun anggaran 2017. Hanya saja mungkinkah rencana itu akan berjalan mulus.

Dirangkum dari berbagai sumber, dana sertifikasi guru untuk triwulan III dan triwulan IV tahun anggaran 2016 telah mengalami tunda bayar selama 4 bulan. Artinya dari 6 bulan hak sertifikasi guru hanya dibayarkan 2 bulan saja. Sisanya direncanakan akan dibayar tahun anggaran 2017.

Namun rencana itu tentu tidak sepenuhnya akan berjalan mulus. Pasalnya mengalokasikan dana sertifikasi dari sumber dana lain misalnya dari dana DAU akan menjadi pertanyaan besar bagi DPRD. Apalagi dana sertifikasi adalah dana alokasi khusus (DAK) yang tidak boleh diambil dari dana lain dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain.

“ Dana sertifikasi itu kan dana DAK, untuk membayarnya tidak boleh diambil dari dana lain dan pengunaannya juga tidak boleh untuk kegiatan lain,” kata Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi kepada KuansingKita.Com beberapa waktu lalu.

Kemelut dana sertifikasi di Kuansing berawal dari SK Menteri Keuangan nomor S-579/PK/2016. Dalam lampiran SK Menteri Keuangan dinyatakan dana sertifikasi dan non sertifikasi mengalami kelebihan bayar di sejumlah daerah. Untuk Kuansing, kelebihan bayar sebesar Rp 64,6 miliar. Sedangkan kebutuhan riil dana sertifikasi dan non sertifikasi untuk satu triwulan hanya Rp 35,905 miliar.

Karena itu pemerintah pusat menghentikan transfer dana sertifikasi dan non sertifikasi triwulan III. Pemkab Kuansing bertanggungjawab penuh membayarkan dana triwulan III kepada guru dengan menggunakan sisa lebih dana sertifkiasi di daerah.  Untuk triwulan IV, Pemkab Kuansing diharuskan pula menutupinya sebesar Rp 28 miliar lebih.  Karena sisa lebih dana sertifikasi dan non sertifikasi untuk triwulan IV terhitung Rp 28 miliar lebih.

Disinilah hiruk pikuk bermula. Pasalnya, sebagaimana dibeberkan sumber di Kantor Bupati Kuansing, sisa lebih dana sertifikasi Rp 64,6 miliar itu tidak ditemukan di kas daerah. Konon sisa lebih dana itu hanya ditemukan Rp 23 miliar. Sehingga dana di kas daerah itu tidak bisa digunakan untuk membayar penuh triwulan III dan menutupi Rp 28 miliar lebih untuk triwulan IV. Sehingga Pemkab berencana akan membayarnya tahun anggaran 2017.

Hanya saja, mungkinkah DPRD akan meloloskan alokasi dana pengganti dalam APBD 2017. Jika tidak lolos, maka dana sertifikasi dan non sertifikasi guru dipastikan tidak jelas nasibnya. Pasalnya pemerintah pusat tidak akan mentransfer dana sertifikasi dan non sertifikasi triwulan III dan triwulan IV tahun anggaran 2016. Apalagi dalam lampiran SK S-579/PK/2016 Pemerintah Pusat sudah mengklaim dananya bersisa di Kuansing Rp 64,6 miliar.

Lantas jalan apa yang akan ditempuh Pemkab Kuansing jika pihak DPRD menolak alokasi dana pengganti yang bersumber dari DAU. Karena itu pula, banyak pihak menyarankan pihak eksekutif haruslah membangun komunikasi yang baik dengan DPRD. Sehingga berbagai permasalahan seperti masalah dana sertifikasi guru ini bisa dicarikan jalan keluarnya. “ Kini pihak eksekutif belum membangun komunikasi yang baik dengan DPRD. Inilah yang kami sesalkan,” kata anggota DPRD Indra Cahyadi yang akrab dipanggil Aheng. (kkc)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...