Arogansi Ukup Dibalik Pemberhentian Ribuan Pegawai Honor

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Ribuan pegawai honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, mulai Senin 2 September 2024, tidak lagi dapat melanjutkan tugas atau diberhentikan. Mereka diberhentikan selama pelaksanaan evaluasi kinerja
Penegasan ini tertuang dalam surat nomor 800/SETDA-UM/2024/1521 tanggal 28 Agustus 2024. Dalam surat yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah dr H. Fahdiansyah, Sp.OG. disebutkan mereka dapat diangkat kembali berdasarkan evaluasi dan ketersediaan anggaran penggajian
Kebijakan memberhentikn pegawai honor ini sempat mengundang polemik di media massa. Hanya saja, di media massa yang satu, jelas sumbernya yakni anggota DPRD Kuansing Hendri Yupet. Sementara pihak yang  menyanggah pendapat Hendri Yupet tidak jelas sumbernya atau tidak mencantumkan sumbernya
Namun demikian polemik ini cukup menarik untuk disimak. Sekalipun polemik ini diposting di media yang berbeda serta diwarnai kalimat-kalimat vulgar namun substansi yang disampaikan cukup memberikan pencerahan terutama terkait penganggaran dan masa kerja pegawai honor berdasarkan SK dari masing-masing OPD
Untuk kebijakan pemberhentian ini, Hendri Yupet mengatakan hanya akal-akalan. Menurut Hendri Yupet nasib pegawai honor tengah dipolitisir. Alasannya anggaran untuk pegawai honor sudah dialokasikan satu tahun anggaran, sehingga tidak ada alasan untuk memberhentikan pegawai honor
Namun pihak penyanggah memastikan bahwa masa kerja pegawai honor hanya sampai 31 Agustus 2024. Itu dipertegas dengan SK dari masing-masing OPD. Misalnya SK dari Sekretariat DPRD yang mencantumkan masa kerja pegawai honor sampai 31 Agustus 2024, bukan sampai 31 Desember 2024
Selain polemik di media massa, kebijakan pemerintah memberhentikan pegawai honor juga menjadi bahasan di tengah masyarakat. Topik bahasan terkait tafsiran pemberhentian dan pengangkatan kembali setelah evaluasi ketersediaan anggaran penggajian
Untuk mendapatkan kejelasan , KuansingKita menghubungi Pj Sekda Fahdianyah. Namun ketika dikonfirmasi, Pj Sekda Fahdiansyah kembali menampakkan arogansinya. Ketika diminta menjelaskan poin 3, pria yang akrab disapa Ukup itu langsung menyebutkan kalau semua itu cukup jelas
“ Cukup jelas,” kata Pj Sekda Fahdiansyah tanpa mau lagi membalas pesan ketika ditanyakan lebih jauh

Padahal dari isi surat itu, sangat tidak jelas. Misalnya, apakah pemberhentian selama evaluasi mulai 2 September 2024, masa kerja pegawai honor akan terputus. Jika diangkat kembali, apakah akan diangkat terhintung tanggal 1 Sepetember 2024. Inilah yang tidak jelas
Pasalnya jika masa kerja terputus ini akan sangat merugikan pegawai honor. Peluang mereka untuk direkrut sebagai PPPK tidak mungkin ada. Ini disebabkan syarat untuk bisa direkrut sebagai pegawai PPPK harus bekerja di instnasi pemerintah selama dua tahun berturut-turut
Dalam kondisi seperti ini, sebaiknya Pj Sekda Fahdiansyah tidak perlu mempertontonkan arogansinya. Sebab wartawan meminta konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan secara rinci yang terkait dengan nasib ribuan orang.
Apalagi kalimat dalam poin 3 itu ambigu bahkan tidak mampu menjelaskan atau menjawab persoalan dari kondisi yang muncul. Seharusnya pejabat terkait menjelaskan kepada masyarakat melalui media masa secara rinci dan jelas, bukan mempertontonkan arogansi (smh)
FOTO Ilustrasi

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...