Bawaslu Benarkan Ada Laporan Pengaduan Tim Hukum Halim- Sardiyono Soal Dugaan Pelanggaran UU Pemilu

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi, Mardius Adi Saputra, membenarkan ada laporan masuk dari tim hukum H. Halim – Sardiyono terkait dugaan pelanggaran pemilu.
“ Benar, ada laporan masuk dari tim hukum H. Halim – Sardiyono,” kata Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra ketika dikonfirmasi KuansingKita Sabtu (31/8/2024) kemaren
Kendati demikian, Ketua Bawaslu, Mardius Adi Saputra belum memberikan keterangan terkait apakah laporan itu akan diterima atau ditolak lantaran tidak memenuhi unsur. Mardius ketika dihibungi terkait hal itu, tidak memberikan jawaban
Dari informasi yang dirangkum KuansingKita, laporan pengaduan yang telah disampaikan tim hukum H. Halim – Sardiyono ke Bawaslu terkait Rapat Koordinasi (Rakor) Pemangku Adat se Kuantan Singingi. Rakor ini digelar 22 Agustus lalu
Tim hukum H. Halim – Sardioyno menilai ada dugaan pelanggaran UU pemilu dalam rakor yang dipimpin langsung Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Sejauh ini belum diperoleh keterangan pasti tentang pasal demi pasal yang telah dilanggar
Ada sejumlah pihak mensinyalir, peristiwa yang dianggap sebagai dugaan pelanggaran bermula dari langkah Bupati Suhardiman Amby memperkenalkan Muklhlisin sebagai calon pasangannya dalam  pilkada Kuansing mendatang. Langkah ini sempat heboh di ruang publik
Kasus ini menjadi heboh lantaran rakor itu didanai dengan dana APBD Kuansing. Namun bupati Suhardiman diduga telah memanfaatkannya untuk kegiatan politik praktis yaitu memperkenalkan calon pasangannya Mukhlisin untuk pilkada mendatang
Sebenarnya apa yang dilakukan bupati Suhardiman Amby itu hanya memperkenalkan sosok calon pasangannya. Suhardiman tidak pula memanipulasi rakor itu menjadi ajang untuk mengajak datuk-datuk mendukungnya dalam pilkada mendatang
“ Rakor Pemangku Adat itu tetap berjalan sesuai agendanya,” kata seorang peserta yang namanya sengaja disembunyikan
Meskipun begitu, bisa jadi tim hukum H. Halim – Sardiyomo melihat ada celah hukum di sana akhirnya menyikapi peristiwa itu dengan membuat laporan pengaduan ke Bawaslu. Ketua Bawaslu, Adi Saputra mengakui telah menerima laporannya

Laporan pengaduan tim hukum H. Halim – Sardiyono ini jadinya berbuntut panjang. Sebuah media onlione menulis ancaman untuk H. Halim akan dijatuhkan sanksi secara adat lantaran telah menyinggung marwah pemangku adat
Sanksinya tidak tanggung – tanggung, selain didenda puluhan ekor kerbau, ada juga sanksi dilarang berdomisili dan berusaha di darah adat Kuantan Singingi. Sanksi untuk H. Halim ini disampaikan seorang pemangku adat Datuk Majo
Bardasarkan catatan KuansingKita, dalam adat hanya dikenal undang nan 4, undang 20, undang 12 dan undang 8. Undang nan 4 membahas tentang negori, undang 20 diuraikan dalam undang 12 dan undang nan 8 yang mengatur perbuatan dan sanksi adat
Sejauh ini, tidak ditemukan bentuk sanksi seperti yang disampaikan. Kalau ganti rugi dalam adat dasarnya kok bongkak didamak, kok luko ditawar. Sedangkan denda harus sesuai dengan prinsip adat diisi limbago dituang
Denda dalam adat dijatuhkan sebagai hukuman pengganti yang bersifat material untuk pelanggaran yang bersifat immaterial seperti denda untuk perbuatan “sumbang salah”. Sedangkan perbuatan yang bisa dijatuhkan denda diatur dalam undang 8
Misalnya, tikam bunuah podang bedarah, samun bunuah togak di bateh, upe racun badondang sayak, kicuah kicang umbuak umbai, dago dagi membori malu, maliang curi taluang dindiang, robuik rampeh dan sumbang salah
Sanksi dari semua perbuatan itu dalam adat diatur dalam undang nan 12. Sementara dalam undang nan 12 tidak ditemukan sanksi adat seperti yang disampaikan. Sehingga sanksi yang dipublikasi di media itu terkesan mengada-ada
Tapi yang lebih buruk, lagi, Datuk Majo yang disebut sebagai nara sumber yang akan menjatuhkan sanksi kepada H. Halim ternyata mengamuk lantaran dirinya tidak pernah berkomentar tentang sanksi yang disampaikan media massa
Inilah warna yang tidak sehat dalam proses pilkada Kuansing 2024 ini. Penyebaran berita hoax dijadikan senjata untuk beradu argumen. Hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi. Selain menjatuhkan kredibilitas pasangan yang didukung ini juga berpotensi menimbulkan konflik
Apa sebenarnya materi pengaduan tim hukum H. Halim – Sardiyono ke Bawaslu sehingga langkah itu dicounter dengan menayangkan berita hoax. Untuk mengetahui itu, KuansingKita telah berulangkali menguhubungi Ketua Tim Pemenangan H. Halim – Sardiyono, Firdaus Oemar, namun sampai berita ini ditulis, Firdaus belum memberikan jawaban (smh)
FOTO  Ilustrasi

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...