Wooowww, Mahasiswi Cantik Kuras Uang Nasabah Bank

TELUKKUANTAN (KuansingKita) – Di saat sebagian besar mahasiswa berkutat menggelar aksi di jalanan untuk memperjuangkan nasib bangsa ini, ternyata seorang mahasiswi di Malang, Fitri Silma Anjani (22) berprilaku beda.
Mahasiswi semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Malang, Jawa Timur ini ditangkap polisi dan telah menjalani proses persidangan beberapa hari lalu. Anjani menjalani proses hukum atas ulahnya menguras uang nasabah bank
Awal ceritanya begini. Seperti dilansir detik.com, Fitri Silma Anjani, mahasiswi semester akhir salah satu perguruan tinggi di Malang, magang di salah satu bank. Di sinilah mahasiswi berparas cantik ini menjalankan aksi bejatnya
Kala itu, Oktober 2023, Anjani bertemu korban berinisial NL. Korban datang ke bank hendak mengganti kartu ATM dengan versi baru yang ada chipnya. Setelah proses selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank
Korban pun melakukan transaksi dengan memakai kartu baru. Namun secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor pin dari kartu ATM baru milik korban. Tidak itu saja, terdakwa secara diam-diam juga menukar kartu ATM korban dengan kartu lain
“Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa seketika menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain,” ujar penasihat hukum terdakwa Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya seperti dilansir detik.com Senin (15/7/2024)

Terdakwa menguras uang korban hingga total Rp 52 juta lebih. Nominal itu terdiri atas 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober sampai November 2023. Ada transaksi melalui tarik tunai, dan ada juga melalui debit secara langsung
Korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking. Di situlah korban baru mengetahui uangnya sudah berkurang banyak, padahal tidak pernah bertransaksi apapun. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank.
“Setelah proses investigasi yang dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa. Hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian pada November 2023 lalu,” jelas Guntur.
Gelinya, menurut penasehat hukum terdakwa, Guntur Putra, mahasiswi berparas cantik ini memakai uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti belanja kosmetik maupun belanja untuk gaya hidup lainnya.
Karena perbuatannya itu, jaksa Kejari Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kini, perempuan asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali tersebut tinggal menunggu waktu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang. (smh)
FOTO Dok detik.com

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...