(KuansingKita.com) – Bupati Rokan Hulu non aktif, Suparman divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/2/2017) pagi.
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembahasan APBD Perubahan Riau tahun anggaran 2014 dan APBD Murni 2015 ini dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.
Dalam vonis yang dibacakan Hakim Ketua Rinaldi Triandiko, Suparman disebut tidak terbukti menerima janji sesuai dakwaan.
Usai hakim membacakan putusannya Suparman langsung sujud syukur. Namun jaksa penuntut umum menyatakan pikr-pikir atas vonis bebas yang dibacakan hakim.
Dirangkum dari berbagai sumber, sebelumnya Suparman dituntut hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sidang Suparman bersamaan dengan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Johar dituntut enam tahun dikurangi masa tahanan.
Keduanya didakwa telah menerima janji pemberian uang dan fasilitas perpanjangan penggunaan kendaraan dinas dari Gubernur Riau kala itu, Anas Makmun pada pembahasan APBDP 2014 dan APBD murni 2015.
Jika Suparman divonis bebas, maka berbeda dengan Johar Firdaus yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan subsider 3 bulan.
Johar firdaus juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta.(kkc)
Foto : Bupati Rohul Non Aktif, Suparman saat di KPK